Jakarta -
Aksi meresahkan debt collector atau mata elang (matel) terjadi di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku berinisial ML alias E (30) sudah diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB hingga di media sosial. Polisi sudah menerima laporan dan menelusuri rangkaian kejadian dalam proses penarikan kendaraan.
"Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," kata Kombes Nasriadi, dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa bermula saat pelaku ML memperoleh informasi mengenai korban yang menunggak pembayaran selama tiga bulan. Pelaku lalu mendatangi korban di lokasi dan mengaku sebagai penerima kuasa dari pihak leasing.
Pelaku meminta persoalan tunggakan diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng. Dalam proses komunikasi, pelaku sempat masuk ke mobil bersama keluarga pengguna kendaraan.
"Ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju," ujarnya.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan ML pada Sabtu (22/8). Tersangka terancam jeratan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 KUHP.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan melakukan penagihan tidak dapat boleh dilakukan dengan intimidasi. Dia mengatakan perselisihan dalam proses pembiayaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah.
"Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru," kata Budi.
"Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi. Apabila masyarakat mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti," imbuhnya.
Saksikan Live DetikSore:
Lihat juga Video: Polisi Cari Debt Collector yang Viral Beraksi di GBK
(wnv/mea)


















































