Direktur Utama PT Supertone (SPC), Tedjokusuma Raymond, mengaku memproduksi total 39 ribu unit laptop Chromebook. Raymond mengatakan pihaknya berani memproduksi banyak unit Chromebook karena mendapat bocoran spesifikasi dari pihak Google sebelum pengadaan di Kemendikbudristek dimulai.
Hal itu disampaikan Raymond saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Jaksa awalnya bertanya terkait pertemuan Raymond dengan Collin Marson selaku Head Of Google For Education untuk Asia Tenggara. Raymond mengatakan Collin saat itu menyampaikan akan ada pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat meeting online itu, apa yang disampaikan oleh Collin Marson?" tanya jaksa.
"Jadi dari Pak Collin sama Pak Ganis (selaku Strategic Partner Manager Google for Education) menyampaikan ke saya itu bahwa di tahun 2021 akan ada pengadaan yang lumayan besar dan itu akan menjadi produk Chromebook yang akan dibelikan dengan Chrome OS," jawab Raymond.
Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Raymond tentang bocoran spec yang disampaikan Collin Marson terhadap rencana pengadaan laptop Chromebook tersebut. Raymond membenarkannya.
"Di jawaban saudara dalam BAP, saudara mengatakan 'Collin Marson melalui Google meeting dan saya diberitahu bahwa pada tahun 2021 akan ada pengadaan laptop Chromebook dan memberikan bocoran spec yang telah dikunci dan akan dibeli di tahun 2021'. Benar itu?" tanya jaksa.
"Kurang lebih ya itu Pak," jawab Raymond.
"Seperti itu ya, dia menyampaikan bocoran-bocoran spec seperti itu?" tanya jaksa.
"Betul, dengan ini akan dibeli itu Chromebook dan Chrome OS," jawab Raymond.
"Pada saat itu juga sudah dibocorkan harus ada spesifikasi CDM?" tanya jaksa.
"Saat itu belum dibicarakan harus ada CDM," jawab Raymond.
Raymond mengaku saat itu hanya berkomunikasi dengan pihak Google melalui Collin Marson dan Ganis. Dia mengaku tak pernah berkomunikasi dengan pihak Kemendikbudristek.
"Karena ada kepastian itu ya, bahwa apa tadi, Collin Marson menyampaikan bakal ada pengadaan yang cukup besar itu, saudara berani memproduksi dengan total hampir 39 ribu produksi?" tanya jaksa.
"Benar Pak, karena saya diyakinin dari pihak, satu dari distributor saya pak Muksin, kemudian dari pihak Google juga Pak Ganis. Jadi kita cukup gitu karena saat itu, tahun 2020, 2021 itu pandemic ya Pak, jadi kita juga ada kesulitan, pabrik juga banyak yang dirumahkan, akhirnya kita juga mau cari peluang sih Pak," jawab Raymond.
"Kalau dari pihak Kementerian sendiri ada nggak saudara berkomunikasi?" tanya jaksa.
"Tidak ada Pak," jawab Raymond.
Dalam surat dakwaan, PT Supertone (SPC) menjadi salah satu perusahaan yang menjadi pemenang proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Jaksa mengatakan pengadaan ini memperkaya PT SPC sebesar Rp 44.963.438.116 (44,9 miliar).
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri dan Ibam digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Selain itu, jaksa juga telah membacakan dakwaan terhadap Nadiem. Jaksa juga menguraikan total jumlah Chromebook yang dibeli oleh Kemendikbudristek pada tahun 2021. Berdasarkan data sistem informasi LKPP dan data dari Ditjen Perbendaharaan, realisasi pengadaan laptop Chromebook yang bersumber dari DAK untuk tingkat SD hingga SMA dan sederajat berjumlah 262.202 unit.
Selain empat nama itu, ada seorang tersangka bernama Jurist Tan yang masih buron. Jurist merupakan mantan Stafsus Nadiem.
Tonton juga video "Nadiem Ajukan Penangguhan Penahanan di Kasus Korupsi Chromebook"
(mib/haf)
















































