Upaya Mereka Ingin Lolos dari Korupsi Timah Rp 300 T Berakhir Kandas

6 hours ago 3
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) telah menolak seluruh permohonan kasasi dari para terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Para pelaku itu dijatuhi hukuman penjara hingga uang pengganti triliunan rupiah.

Dirangkum detikcom, Senin (8/12/2025), setidaknya ada 21 orang yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus ini. Majelis hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa juga membuat putusan secara bulat bahwa para terdakwa harus dihukum.

Kasus korupsi tata kelola timah ini merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131 (Rp 300 triliun). Kerugian itu terdiri dari kerugian akibat kerja sama antara PT Timah dengan smelter swasta dan kerugian akibat kerusakan lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar vonis para terdakwa dalam kasus korupsi timah:

1. Harvey Moeis

PN Jakpus: 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

2. Helena Lim

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 900 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

3. Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan

PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun
PT DKI Jakarta: 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

4. Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto

PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun
PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap 18 tahun penjara

5. Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

6. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta

PN Jakpus: 8 tahun penjara
PT DKI Jakarta: 19 tahun penjara
MA: Kasasi gugur, terdakwa meninggal dunia

7. Pengepul bijih timah (kolektor) Kwan Yung alias Buyung

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

8. Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa pada 2015, Hasan Tjhie

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

9. GM Operational CV Venus Inti Perkasa dan GM Operational PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Achmad Albani

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

10. General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada 2017, Rosalina

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta (tidak mengajukan banding)

11. Eks Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung pada 2018, Amir Syahbana

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengajukan banding)

12. Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Tamron alias Aon

PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun
PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

13. Eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Bangka Belitung, Suranto Wibowo

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengajukan banding)

14. Mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Rusbani

PN Jakpus: 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta (tidak mengajukan banding)

15. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan

PN Jakpus: 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

16. Mantan Direktur PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani

PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

17. Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra

PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

18. Pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa, Hendry Lie

PN Jakpus: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1 triliun
PT DKI: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

19. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
PT DKI: Kuatkan vonis PN Tipikor Jakpus
MA: Tolak kasasi

20. Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar

PN Jakpus: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

21. Mantan marketing PT Tinindo Inter Nusa, Fandy Lingga atau Fandy Lie

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (Tidak mengajukan banding).

(haf/lir)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |