loading...
Kebijakan baru di pendidikan tinggi Korea Selatan dimana calon mahasiswa dengan catatan bullying di sekolah akan ditolak di universitas ternama. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Kebijakan baru pendidikan Korea Selatan melarangcalon mahasiswa dengan catatan bullying di sekolah untuk diterima di universitas ternama, termasuk Seoul National University. Mulai 2026, aturan ini berlaku di seluruh universitas negeri.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, sejumlah universitas negeri ternama, termasuk Seoul National University, mulai menolak calon mahasiswa yang memiliki catatan kekerasan di sekolah.
Menurut data dari kantor anggota parlemen Partai Rebuilding Korea, Kang Kyung-sook, enam dari sepuluh universitas negeri utama di Korea Selatan telah menolak 45 pelamar pada penerimaan tahun 2025 karena memiliki riwayat kekerasan di sekolah. Dari jumlah itu, dua pelamar ditolak oleh Seoul National University, dan 22 pelamar ditolak oleh Kyungpook National University yang baru menerapkan sistem penilaian disiplin berbasis poin tahun ini.
Baca juga: Pramono Tak Ingin Ada Lagi Bullying Pascaledakan di SMAN 72
Mulai tahun 2026, kebijakan ini akan menjadi aturan nasional, mewajibkan seluruh universitas di Korea Selatan untuk mempertimbangkan catatan kekerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. “Ini baru awal,” ujar salah satu petugas penerimaan, melansir The Straits Times. “Standarnya akan terus meningkat, dan pelaku kekerasan di sekolah harus menanggung konsekuensinya.”
Korea Selatan mengklasifikasikan pelanggaran kekerasan di sekolah dalam sembilan tingkatan, mulai dari Level 1 (permintaan maaf tertulis) hingga Level 9 (pengeluaran dari sekolah). Sebelumnya, pelanggaran ringan sering diselesaikan secara internal dengan mediasi guru atau orang tua. Namun kini, catatan pelanggaran dari Level 6 ke atas wajib dimasukkan ke dalam rekam permanen siswa.
Baca juga: DPR Sarankan Penyidik Prioritaskan Trauma Healing ke Pelaku Ledakan SMAN 72

















































