Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 menjadi Rp 5,72 juta. Ketua Fraksi NasDem DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter meminta Pemprov memberikan subsidi untuk bahan pokok hingga memperluas jaminan sosial untuk pekerja.
"Terkait penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5,72 juta atau naik 6,17 persen, Fraksi Partai NasDem memandang kebijakan ini sebagai upaya mencari titik keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Jakarta," kata Jupiter kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serikat buruh sebelumnya meminta agar UMP Jakarta naik jadi Rp 5,8 juta. Jupiter mengaku memahami tuntutan butuh tersebut.
"Kami memahami aspirasi serikat buruh yang berharap kenaikan hingga Rp 5,8 juta, karena tekanan biaya hidup di Jakarta memang masih tinggi. Aspirasi tersebut adalah bagian penting dari demokrasi ketenagakerjaan dan patut dihargai," katanya.
"Di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi, produktivitas, serta kemampuan pelaku usaha, khususnya UMKM dan sektor padat karya. Oleh karena itu, keputusan kenaikan 6,17 persen ini kami lihat sebagai langkah moderat yang diambil melalui mekanisme dan formula yang berlaku," lanjutnya.
Minta Jaminan Sosial Diperluas
Usai kenaikan UMP ini, NasDem menilai sejumlah hal harus dilakukan Pemprov Jakarta untuk pekerja. Dia meminta adanya subsidi bahan pokok hingga perluasan jaminan sosial untuk pekerja.
"Yang harus dilakukan oleh Gubernur adalah mempertimbangkan kondisi yaitu mendorong agar harga kebutuhan pokok itu jangan sampai meningkat. Contoh misalnya kayak di pasar menjelang tahun baru harga cabai naik, harga daging naik, nah itulah subsidi pangan yang harus dikedepankan, sehingga anggaran di Jakarta yang sangat besar itu bisa dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat maupun buruh. Subsidi pangan itu harus berjalan," kata dia.
Jupiter juga meminta agar Pemprov Jakarta tetap mempertahankan tarif transportasi publik yang terjangkau. Menurutnya transportasi publik itu harus murah sehingga meringankan pekerja.
"Yang penting transportasi publik itu harus murah, sehingga dengan kenaikan UMP ini para buruh, kemudian para pekerja, jadi pemerintah itu hadirlah untuk memberikan kesejahteraan ke mereka," katanya.
Jupiter berharap pengupahan ini tidak hanya berhenti di besaran UMP. Menurutnya, harus diiringi dengan perluasan jaminan sosial hingga pengendalian harga bahan pokok.
"Ke depan, Fraksi NasDem mendorong agar kebijakan pengupahan tidak hanya berhenti pada angka UMP, tetapi juga diiringi dengan pengendalian harga kebutuhan pokok, peningkatan transportasi publik harga yang terjangkau, serta perluasan jaminan sosial, sehingga manfaat kenaikan UMP benar-benar dirasakan pekerja dan keluarganya," katanya.
"Fraksi NasDem akan terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan agar tetap berpihak pada kesejahteraan pekerja tanpa menghambat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi Jakarta," lanjutnya.
Tanggapan F-Gerindra
Penasihat Fraksi Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Maulinai juga menanggapi mengenai besaran UMP Jakarta tahun 2026 mendatang. Menurutnya, kenaikan UMP sebesar 6,17% adalah bentuk kepedulian Pemprov.
"Ya mungkin memang butuh proses untuk menaikkan UMP dan berapa pun kenaikannya harus kita apresiasi sebagai bentuk kepedulian pemprov," kata Rani dihubungi terpisah.
Rani menilai Pemprov Jakarta telah mempertimbangkan besaran UMP ini dengan cermat. Menurutnya kenaikan UMP dilakukan secara perlahan.
"Karena kan segalanya perlu diperhitungkan secara cermat dan tepat sesuai kemampuan keuangan daerah. Kenaikan perlahan dan signifikan," katanya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta F-Gerindra Rani Mauliani (Foto: Dok. DPRD DKI)
UMP Jakarta Naik Jadi Rp 5,72 Juta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026. UMP Jakarta 2026 naik menjadi Rp 5,72 juta.
"Telah disepakati untuk kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 UMP sebelumnya Rp 5.396.761, maka kenaikan sebesar 6,17 persen," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
UMP Jakarta 2026 mengalai kenaikan Rp 333.115. Dia mengatakan penetapan UMP Jakarta 2026 ini didasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan dengan alfa sebesar 0,5 hingga 0,9.
(lir/idh)


















































