Jakarta -
Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus grup chat mesum. UI kini menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk menangani kasus tersebut.
Koordinasi UI dengan Kementerian PPPA digelar Rabu (15/4) kemarin di Gedung Pusat Administrasi Universitas setelah dikeluarkan keputusan penonaktifan belasan terduga pelaku. Koordinasi itu sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam penanganan kasus.
Pertemuan ini dilakukan guna menyampaikan perkembangan penanganan secara langsung, termasuk kronologi awal, langkah-langkah yang telah dilakukan, serta rencana tindak lanjut proses investigasi. Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PPPA menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan terukur yang dilakukan UI, termasuk kebijakan penonaktifan sementara mahasiswa FHUI terduga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pihak juga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam mengawal proses penanganan agar berjalan transparan, akuntabel, dan beperspektif pada perlindungan korban.
Pertemuan itu dihadiri Rektor UI Prof Dr Ir Heri Hermansyah dan Menteri Arifatul Choiri Fauzi. Keduanya menegaskan komitmen bersama memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistemik dan berkelanjutan.
Heri menyampaikan kampus memiliki modal akademik yang kuat, termasuk keberadaan program studi gender yang bersifat multidisiplin, untuk mendorong kajian komprehensif terkait akar permasalahan serta merumuskan metodologi pencegahan yang lebih efektif.
"Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan," ujar Heri, dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Dalam konteks implementasi, UI juga berkomitmen memperkuat aspek edukasi melalui orientasi mahasiswa baru dengan memasukkan materi wajib terkait kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan isu-isu kontemporer lainnya. Heri juga menyoroti pentingnya penataan posisi Satgas agar tetap independen namun didukung secara optimal oleh institusi, terutama dalam hal pendanaan dan sumber daya manusia.
Sementara itu, Menteri Arifah menekankan pentingnya penguatan koordinasi di tingkat nasional guna menyusun kerangka yang lebih seragam terkait posisi dan peran Satgas di perguruan tinggi, serta mendorong pertukaran praktik baik antar institusi.
"Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada. Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima," ujar Menteri Arifah.
Dia juga menyoroti pentingnya pendekatan partisipatif dengan melibatkan mahasiswa secara aktif, termasuk organisasi kemahasiswaan, agar pesan pencegahan dapat disampaikan dengan lebih relevan dan efektif di kalangan mahasiswa.
Heri menerangkan koordinasi antara UI, Kementerian PPPA, dan kementerian terkait akan terus diperkuat untuk merumuskan langkah konkret yang dapat diimplementasikan secara lebih luas di perguruan tinggi lainnya. Seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Universitas Indonesia.
Lihat juga Video: 16 Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di FH UI Diskors!
(idn/idn)

















































