Jakarta -
Buruh menggelar demo di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang naik menjadi Rp 5,7 juta. Buruh meminta UMP Jakarta semestinya naik menjadi Rp 5,8 juta.
"Kami meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum senilai 5,89 juta rupiah, yaitu nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di lokasi aksi, Senin (29/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said menjelaskan, kenaikan UMP Jakarta Rp 5,7 juta dinilai tak masuk akal. Apalagi, kata dia, UMP Jakarta ini masih berada di bawah daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi dan Karawang.
"Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standar Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi," jelas Said.
"Upah Minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah, jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan 5,73 juta rupiah. Apakah masuk akal? Harusnya Gubernur melihat itu," lanjutnya.
Selain menuntut kenaikan UMP Jakarta yang dinilai masih rendah, tuntutan lainnya yakni buruh meminta Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi untuk mengembalikan nilai upah minimum sektoral Kabupaten Kota atau UMSK 2026 di 19 Provinsi yang sudah dihilangkan.
"Yang kedua, meminta tanpa syarat, Gubernur Jawa Barat, untuk mengembalikan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota atau UMSK 2026 Di 19 Provinsi yang sudah dihilangkan, dikurangi, dan dihapus oleh SK Gubernur," tutur Said Iqbal.
"Dua hari yang lalu, kami minta itu di cabut dan direvisi menjadi SK Gubernur yang baru. UMSK-nya di 19 Kabupaten Kota dihidupkan kembali sesuai rekomendasi Bupati Wali Kota," imbuh dia.
Dia pun mengatakan, aksi hari ini merupakan awalan dari rangkaian aksi yang akan dilakukan ke depan. Dia menyebut, buruh tidak akan berhenti menggelar aksi di Jakarta hingga UMP Jakarta naik jadi Rp 5,8 juta.
"Hari ini kita akan aksi awal-awal, nanti habis tahun baru kita aksi lagi, lanjut. Buruh aksinya bisa kapan aja, kami punya iuran, punya kekuatan, jumlah masa, sampai kapan? Sampai gubernur memutuskan UMP 2026 sebesar 5,89 juta rupiah," ucapnya.
Tuntutan Buruh Soal UMP
KSPI menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan. Said Iqbal menilai angka tersebut lebih rendah dibandingkan upah minimum di wilayah penyangga Jakarta seperti Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.
"Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang," kata Said.
Dia menyoroti biaya sewa rumah di kawasan Jakarta yang menurutnya jauh lebih tinggi dibandingkan daerah sekitar. Said juga menyebut nilai UMP Jakarta masih berada di bawah hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak yang dilakukan Badan Pusat Statistik.
Menurutnya, KHL pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta tercatat sebesar Rp5,89 juta per bulan. KSPI menuntut agar UMP 2026 direvisi setara dengan nilai tersebut serta meminta kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi di atas KHL.
(kuf/zap)


















































