Jakarta -
Oknum prajurit TNI AL, Serda M, dan lima warga lainnya menganiaya dua pria di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat berinisial WAT (24) dan DN (39) dianiaya hingga salah satu di antaranya tewas. Para pelaku kesal lantaran korban tidak mau mengakui melakukan transaksi narkoba.
"Kemudian motifnya adalah hanya para tersangka ini kesal kepada korban karena memang dipaksa untuk mengaku hal yang tidak ada. Kembali lagi saya tegaskan dipaksa untuk mengaku hal yang memang tidak ada faktanya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1/2026).
Para pelaku memaksa korban untuk mengakui telah melakukan transaksi narkoba hingga berujung penganiayaan. Made menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan tidak ditemukan bukti seperti yang dituduhkan para pelaku penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka menduga bahwa korban akan melakukan transaksi narkoba, dugaan dari tersangka. Namun setelah dilakukan ataupun sudah diwawancara ataupun ditanyain dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika," kata dia.
"Baik dari bukti chat dari korban ataupun barang bukti yang ada di melekat pada korban. Jadi karena memang menurut tersangka ini jawaban dari korban berbelit-belit akhirnya dilakukan lah penganiayaan tersebut," imbuhnya.
Serda M menganiaya korban menggunakan selang. Sementara, lima tersangka sipil lainnya yakni DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18) juga terlibat dalam penganiayaan.
"Untuk alat yang digunakan atau barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka oknum ML yaitu menggunakan selang," kata dia.
"Jadi yang memang menggunakan alat hanya Tersangka ML sendiri, yang lainnya hanya dengan menggunakan tangan kosong dan juga membantu Tersangka ML untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama," imbuhnya.
Serda M saat ini sudah ditahan Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III. Sementara kelima tersangka lainnya dikenai Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(wnv/wnv)


















































