Lolosnya Trio Terdakwa dari Jeratan Pasal Rintangi Penyidikan 3 Kasus Korupsi

4 hours ago 3
Jakarta -

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan di tiga perkara korupsi. Ketiga terdakwa itu diputus bebas dari jeratan hukum.

Dirangkum detikcom, Rabu (4/3/2026), tiga terdakwa itu ialah Junaedi Saibi selaku advokat, Adhiya Muzzaki selaku buzzer, dan Direktur JakTV Tian Bahtiar. Ketiganya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 8 dan 10 tahun penjara.

Jaksa meyakini mereka melakukan perintangan penyidikan pada tiga perkara korupsi. Kasus-kasus yang dimaksud itu mulai korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim jaksa menyebutkan ketiganya secara aktif dan sengaja menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dalam membentuk opini negatif seolah-olah penanganan kasus yang dilakukan kejaksaan di tiga perkara itu tidak benar.

Sidang putusan kepada ketiganya lalu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/3). Majelis hakim memutus para terdakwa itu bebas.

Vonis Adhiya Muzzaki

Hakim membebaskan Adhiya dari dakwaan kasus tersebut. Hakim memutus Adhiya tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sesuai dengan dakwaan jaksa.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Adhiya Muzzaki tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan Adhiya Muzzaki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026) dini hari.

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," imbuh hakim.

Hakim memerintahkan agar Adhiya dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat Adhiya.

"Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim.

Hakim menyatakan pembuktian pasal perintangan penyidikan tak boleh hanya dilihat dari tindakan fisik, tapi juga dampak nyata yang ditimbulkan. Hakim mengatakan Adhiya hanya memposting konten di media sosial setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso. Hakim menyatakan total uang yang diterima Adhiya dari Marcella senilai Rp 864.500.000 yang digunakan Adhiya untuk keperluan pribadi serta untuk membayar buzzer.

"Menimbang bahwa total pembayaran yang terdakwa Adhiya Muzzaki terima dari saksi Marcella Santoso adalah sebesar Rp 864.500.000 yang digunakan oleh terdakwa Adhiya Muzzaki untuk keperluan pribadi, membayar per-buzzer Rp1.500.000 per proyek, memberi bantuan kepada rekan-rekannya untuk bayar kos-kosan, dan membelikan tim buzzer yang membutuhkan laptop untuk perkuliahan," ujar hakim.

Hakim mengatakan postingan Adhiya tak bisa serta merta dilihat sebagai bagian niat jahat dalam peringatan penyidikan, melainkan etika demokrasi. Hakim menyatakan Adhiya terbukti tidak memiliki niat jahat untuk merintangi penyidikan tiga perkara korupsi tersebut.

"Menimbang bahwa dari rangkaian perbuatan yang terbukti di persidangan, Majelis Hakim berkesimpulan telah ternyata tidak terbukti adanya niat jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, ataupun para saksi dalam perkara korupsi dari terdakwa M Adhiya Muzzaki," ujar hakim.

Hakim menilai pembuktian perkara ini di persidangan seharusnya di sidang pidana umum bukan perkara tindak pidana korupsi. Hakim menyatakan dakwaan perintangan dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terpenuhi atas perbuatan Adhiya.

Vonis Junaedi Saibih

Vonis serupa diterima oleh Junaedi Saibih. Hakim membebaskannya dari tuntutan perintangan penyidikan di tiga kasus korupsi yang disematkan jaksa.

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," imbuh hakim.

Hakim berpendapat seminar yang dilakukan Junaedi merupakan bagian dari profesi seorang dosen dan tidak ada keberatan dari Universitas Indonesia atas kegiatan tersebut.

Hakim menyatakan Junaedi tidak mengetahui rentetan proses penyuapan ke majelis hakim untuk vonis lepas perkara migor. Hakim menyatakan Junaedi tidak mengetahui atau menyetujui pembuatan konten negatif terhadap Kejaksaan Agung yang menangani tiga perkara tersebut.

"Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap, Terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau berpartisipasi dalam pembuatan berita-berita yang bersifat negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media mainstream maupun media sosial sebagaimana dimaksud penuntut umum," kata hakim.

Hakim menyatakan Junaedi terbukti tidak pernah menyuruh pelaporan terhadap guru besar IPB Bambang Hero Saharjo terkait perhitungan kerugian kasus korupsi timah. Hakim menyatakan molornya sidang perkara korporasi migor sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan bukan upaya Junaedi untuk menunda persidangan.

"Menimbang bahwa oleh karena itu, maka majelis hakim berpendapat bahwa setelah dibuktikan di pengadilan berdasarkan keterangan saksi dan persesuaian alat bukti lainnya, Terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah menyuruh melaporkan Bambang Hero ke kepolisian serta langkah gugatan hukum," ujar hakim.

Hakim juga menyatakan Junaedi tidak terlibat dalam pengerahan massa di Bangka Belitung sebagaimana dalam surat dakwaan. Hakim menyatakan unsur Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan kasus korupsi migor, timah, dan impor gula tidak terpenuhi atas Junaedi.

Hakim Ingatkan Kebebasan Pers di Vonis Direktur JakTV

Tian Bahtiar juga divonis bebas oleh hakim. Dia merupakan Direktur JakTV saat kasus ini bergulir. Hakim menyatakan tuntutan hukum terhadap Pers terkait karya jurnalistiknya tidak serta merta dapat langsung diproses hukum baik secara pidana atau perdata. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, serta tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan atau perdata," tutur hakim.

Hakim menyatakan apa yang dilakukan Tian hanya perimbangan berita dan semata tugas jurnalistik. Hakim berpendapat penilaian pemberitaan negatif atau positif sebuah karya jurnalistik merupakan ranah organisasi pers terkait kode etik jurnalistik.

"Menimbang bahwa pemberitaan negatif adalah persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh kacamata pidana, vide Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar hakim.

"Sehingga lebih tepat yang dapat menilai apakah sebuah pemberitaan itu negatif atau positif adalah kelompok akademik, kelompok masyarakat, atau kelompok profesi yang memiliki konsentrasi dalam dunia jurnalistik, bukan majelis hakim perkara a quo," imbuh hakim.

Hakim menyatakan tidak ditemukan niat jahat dari Tian dalam pembuatan karya jurnalistiknya yang didakwakan dalam perkara ini. Hakim menyatakan dakwaan perintangan penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terpenuhi atas perbuatan Tian.

"Menimbang bahwa dari rangkaian fakta hukum yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan pertimbangan hukum yang telah dikemukakan di atas, maka majelis hakim ternyata tidak menemukan niat jahat atau sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Tian Bahtiar sebagaimana yang didakwakan," ujar hakim.

Tonton juga video "KPK Pamerkan 5 Koper Uang Rp 5,18 M Hasil Kasus Suap Impor Bea Cukai"

(ygs/yld)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |