Tom Lembong Bakal Tulis Tangan Pleidoinya Usai Ipad dan MacBook Disita

1 day ago 8

Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku menggunakan iPad dan laptop MacBook yang ditemukan saat sidak di kamar rutannya untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Tom mengaku akan menyusun pleidoi secara manual setelah iPad dan MacBook itu disita.

"Saya dapat kiriman kertas bertumpuk-tumpuk dan pulpen karena untuk sementara ini ya semuanya tulis tangan. Jadi komunikasi juga, kan dari dulu pakai surat juga kan, kertas catatan. Saya sih udah biasa, nggak apa-apa. Tapi ya pertanyaan saya, apa yang optimal untuk mengungkapkan kebenaran, dan menegakkan keadilan," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Tom keberatan atas penyitaan iPad dan MacBook tersebut. Meski begitu, Tom mengaku akan mengikuti keputusan dan ketentuan yang berlaku terkait temuan iPad dan MacBook tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tentunya saya ikut, saya nurut ketentuan keputusan dari yang berwenang kita ikut," ujar Tom Lembong.

Tom mengatakan iPad dan MacBook itu juga ia gunakan untuk membaca berkas perkaranya. Dia menyebutkan penggunaan barang elektronik sudah jadi rahasia umum di tahanan.

"Saya sih bersyukur masyarakat kita sudah cerdas, ini sudah rahasia umum jadi segitu saja," imbuhnya.

Temuan barang elektronik milik Tom Lembong itu diungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5). Sidang yang digelar kemarin sempat ditunda lantaran Tom Lembong sakit.

Hakim menanyakan keberadaan Tom Lembong sebagai terdakwa. Jaksa kemudian menyampaikan kondisi Tom Lembong yang mengalami suhu tubuh 38 derajat Celsius.

Sebelum hakim menutup persidangan, jaksa menyampaikan permohonan pengajuan izin penyitaan. Jaksa mengatakan sejumlah barang dilakukan penyitaan hasil sidak Rutan Salemba Cabang Kejaksaan negeri Jakarta Selatan.

"Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim terhadap satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," jelas jaksa.

Hakim lalu bertanya penyitaan itu masih bagian dalam kepentingan penyidikan atau tidak. Jaksa mengatakan penyitaan masih berkaitan dengan penyidikan.

"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," papar jaksa.

"Itu alasannya, ya? Baik, nanti kita akan ambil sikap ya," kata hakim.

(yld/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |