TNI Temukan Pidana Lain Ferry Irwandi, Legislator: Banyak yang Lebih Mendesak

3 hours ago 2
Jakarta -

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menemukan indikasi pidana lain lebih serius yang diduga dilakukan CEO Malaka Project sekaligus influencer, Ferry Irwandi. Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, mengatakan masih banyak kasus di luar yang mesti ditindak oleh TNI.

"Dalam konteks UU ITE, kita perlu memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional. Banyak kasus lain yang secara substansi lebih mendesak dan berdampak luas yang juga perlu mendapat perhatian aparat," kata Junico kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junico pun mempertanyakan dasar TNI ingin melaporkan Ferry atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia mengatakan perhatian dari TNI semestinya tak menyasar perseorangan.

"Padahal banyak yang lebih urgen untuk ditindak karena melanggar UU ITE. Perhatian penegak hukum sebaiknya tidak hanya difokuskan pada kasus perorangan yang dinilai tidak mengandung ancaman langsung terhadap kepentingan publik secara luas," ujar legislator PDIP ini.

Ia juga menekankan pentingnya melindungi kebebasan berekspresi setiap warga negara. Hal ini, kata Nico, termaktub dalam konstitusi negara, yakni UUD 1945.

"Dalam negara demokrasi, lembaga negara, termasuk institusi pertahanan, harus menunjukkan keteladanan dalam menyikapi kritik dan ekspresi warga negara," ujar Junico.

"Ruang digital adalah ruang publik, yang tidak bisa serta-merta disterilkan dari suara-suara yang berbeda pendapat," sambungnya.

Ia menyebut Komisi I DPR berkomitmen mengawal kebebasan berekspresi sekaligus mendorong ruang digital yang sehat. Nico menyinggung proses hukum tak boleh dijadikan pembatas bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi.

"Proses hukum tidak boleh dijadikan instrumen pembatas aspirasi rakyat, melainkan harus menjadi jaminan atas rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara," katanya.

TNI Temukan Indikasi Pidana Lain

TNI menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik sesuai UU ITE. Namun, TNI mengaku menemukan dugaan tindak pidana lainnya terkait Ferry Irwandi.

"TNI memahami dan menghormati penuh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik. Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius," kata Kapuspen TNI Brigjen Marinir Freddy Ardianzah kepada wartawan, Jumat (12/9).

Freddy mengatakan pihaknya sedang membahas mengenai dugaan tindak pidana yang dimaksud di internal. "Karena itu, langkah selanjutnya adalah mengkaji ulang dan membahasnya di internal TNI, menyusun konstruksi hukum yang sesuai," kata dia.

Freddy memastikan TNI menaati hukum dan menghormati kebebasan berpendapat. Dia mengingatkan publik agar tidak melakukan provokasi dan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).

"Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara. Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap mentaati koridor hukum yang berlaku," ujar Freddy.

"Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara aparat TNI dengan Polri yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," lanjut dia.

Saksikan Live DetikSore :

Simak juga Video: Ini Isi Putusan MK yang Bikin TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi

(dwr/maa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |