Tim Hukum Andrie Yunus Tak Akan Datang ke Sidang Perdana Kasus Air Keras

2 days ago 6
Jakarta -

Tim kuasa hukum menolak pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer. Kuasa hukum Andrie Yunus menyatakan tidak akan datang ke sidang perdana yang akan digelar pada 29 April.

"Kami menyikapi bahwa tanggal 29 (April) nanti, sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di undang-undang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata tim kuasa hukum Andrie Yunus sekaligus Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, di gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).

Dimas menegaskan pihaknya masih memiliki argumentasi kuat bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andre Yunus bukan merupakan tindak pidana militer. Karena itu, menurutnya, perkara tersebut tidak bisa serta-merta dibawa ke ranah peradilan militer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia lantas mengungkap kekhawatiran jika kasus ini ditangani di pengadilan militer. Pertama, terkait adanya dugaan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut tidak akan terungkap.

"Dan yang kedua, motifnya rawan sekali dipelintir atau ada manipulasi wacana di situ," ujarnya.

Dimas menyinggung pernyataan pihak TNI yang menyebut motif penyerangan didasari dendam pribadi. Hal ini, kata dia, mengingatkan pada kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada 2017, di mana pelaku juga menyampaikan alasan serupa.

"Kalau kita lihat kemarin pernyataan dari pihak TNI gitu ya, yang menyampaikan bahwa motifnya adalah dendam pribadi, ini mengingatkan kita pada kasusnya Bang Novel 2017 silam, di mana pelaku waktu itu juga menyampaikan bahwa alasan atau motif penyerangannya adalah dendam pribadi juga," ujarnya.

Ia khawatir narasi dendam pribadi tersebut digunakan untuk membatasi pelaku hanya pada 4 orang yang selama ini diungkap. Padahal, berdasarkan temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), terdapat sedikitnya 16 orang yang diduga terlibat, mulai dari pengintaian, penguntitan, hingga koordinasi menjelang aksi penyiraman.

"Apa kabar dengan proses-proses kepada orang-orang yang kami identifikasi ini? Apakah itu juga akan dijadikan fakta persidangan di peradilan militer? Saya rasa tidak," ujarnya.

Pihaknya meyakini bahwa kasus ini merupakan tindak pidana umum sehingga seharusnya diproses melalui yurisdiksi pengadilan umum. Atas dasar itu pula, pihaknya memutuskan untuk tidak menghadiri seluruh rangkaian proses persidangan di pengadilan militer yang dijalankan oleh TNI.

"Dan tentu itu yang menjadi latar belakang kami untuk tidak mau menghadiri proses-proses yang ada di sepanjang pengadilan militer yang dijalankan oleh pihak TNI," ujar Dimas.

(eva/rfs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |