Jakarta -
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus trading kripto dengan kerugian miliaran rupiah. Polisi mengungkap modus yang dilakukan para pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan mereka beraksi lewat akun Instagram, grup WhatsApp, dan Telegram. Para pelaku mengaku sebagai sekuritas dan pedagang aset digital (PAKD) yang mengelola investasi saham dan kripto.
"Seolah-olah sebagai sekuritas, dia menawari korban untuk trading saham, jual-beli saham dengan menawarkan trik-trik dan metode cara-cara supaya menang, menguntungkan, dan lain sebagainya. Kemudian seolah-olah sebagai PAKD, seolah-olah sebagai pedagang aset keuangan digital menawarkan trading kripto," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan mereka menggunakan kartu prabayar untuk beraksi di ruang siber. Para tersangka mengawali aksinya dengan menyebarkan konten terkait trading kripto.
"Tadi sudah disampaikan ada akun IG, kemudian ada link-nya dengan cara mudah menyebarkan melalui entitas tersebut kepada setiap orang yang memiliki akses yang sama terhadap aplikasi yang digunakan untuk melakukan penipuan," ujarnya.
Kasubdit III Ditsiber AKBP Raffles Langgak Putra menyebut penipuan berawal dari iklan di media sosial. Mereka menjerat korban untuk bergabung ke grup WhatsApp dan mendapat pelatihan tentang trading.
"Di dalam WhatsApp group itulah korban mendapatkan coaching, pelatihan, pembelajaran tentang bagaimana membaca naik turunnya sebuah saham maupun aset keuangan digital," kata Raffles.
Pelaku juga memprediksi harga saham yang benar hingga membuat korban teperdaya. Tersangka kemudian menakut-nakuti korban bahwa pasar saham akan runtuh pada Juni dan meminta korban beralih ke investasi aset kripto.
"Sehingga itu membuat korban percaya dan melakukan investasi dengan total sebanyak Rp 3.050.000.000," tuturnya.
Saat ini ketiga tersangka berinisial RJ, LBK, dan NRA sudah ditahan. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Saksikan Live DetikSore :
(wnv/haf)


















































