Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mendorong pemerintah segera membentuk otoritas pelindungan data pribadi (PDP) menyusul adanya ketentuan transfer data lintas negara dalam perjanjian tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Sukamta menilai otoritas PDP akan bertugas mengawasi perlindungan data.
"Pembentukan otoritas perlindungan data pribadi yang independen. Pembentukan lembaga yang independen dan memiliki kapasitas investigatif, teknis, serta kewenangan sanksi yang memadai menjadi prioritas. Tanpa pengawasan efektif, perlindungan data hanya bersifat normatif," kata Sukamta dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Sukamta mengatakan, terkait hal tersebut, pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) turunan dari UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 58. Sukamta mendorong agar rancangan Perpres tersebut segera diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan rancangan Perpres ini," kata Sukamta.
Politikus PKS ini mengatakan klausul transfer data dalam perjanjian yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berimplikasi langsung terhadap tata kelola data pribadi warga negara Indonesia. Khususnya di sektor ekonomi digital, seperti layanan cloud, platform digital, fintech, kesehatan digital, hingga e-commerce.
"Transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara. Perlindungan hak individu adalah kewajiban negara. Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan," ujarnya.
Selain pembentukan otoritas PDP, Sukamta menekankan perlunya penyusunan aturan turunan yang komprehensif dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Aturan tersebut, kata dia, harus memperjelas kriteria negara dengan tingkat perlindungan data memadai, mekanisme evaluasi berkala, hingga standar kontrak perlindungan data lintas batas.
"Termasuk di dalamnya soal transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU PDP Pasal 56 bahwa transfer data lintas negara diperbolehkan sepanjang negara tujuan memiliki tingkat perlindungan yang setara, atau terdapat jaminan perlindungan yang mengikat, atau ada persetujuan subjek data. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dengan PP," ujarnya.
Sukamta juga mendorong penetapan klasifikasi data sensitif strategis. Di antaranya, seperti data kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal yang memerlukan pengamanan tambahan.
"Mekanisme Pengaduan dan Remediasi Lintas Negara. Warga negara harus memiliki jalur pengaduan yang jelas dan dapat diakses apabila terjadi penyalahgunaan data di luar negeri," paparnya.
"Evaluasi Berkala atas Status Adequacy. Pengakuan terhadap suatu negara sebagai 'adequate' sebaiknya bersifat dinamis dan dievaluasi secara periodik berdasarkan perkembangan regulasi dan praktik di negara mitra," sambungnya.
Sukamta mengatakan penguatan infrastruktur data domestik juga diperlukan. Dia menekankan transfer data lintas negara tak boleh menghambat perkembangan pusat data nasional dan industri cloud domestik.
"Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga mampu menjadi pemain penting global di pasar digital," ungkapnya.
Sebelumnya, Indonesia dan AS resmi membuka lembar baru dalam kerja sama ekonomi melalui perjanjian dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART) yang bertajuk 'Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance'. Salah satu poin dalam perjanjian itu adalah transfer data konsumen.
(amw/rfs)

















































