Tersangka Klaim Kacab Bank Diculik dan Diserahkan ke 'Tangan Kanan Bos'

6 hours ago 3
Jakarta -

Anggota TNI berinisial Kopda FH telah menjadi tersangka dalam kasus penculikan kacab bank bernama Ilham Pradipta (37) hingga Ilham tewas. Jejak keterlibatan Kopda FH ini diungkap tersangka penculikan bernama Eras.

Pengacara Eras, Adrianus Agau, menyebut awalnya Eras dihubungi Kopda FH untuk bertemu di Cijantung, Jakarta Timur, pada 18 Agustus 2025. Dia mengatakan Eras, Kopda FH, dan pelaku lainnya bertemu dan membahas rencana penculikan.

"Tanggal 19 Agustus 2025, Eras dan beberapa kawan pelaku bertemu dengan oknum F (Kopda FH) di kantin daerah Cijantung sekitar pukul 09.00 WIB untuk membahas perihal pekerjaan yang dimaksud," ujar Adrianus kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Kopda FH menjelaskan kepada Eras terkait rencana menjemput paksa Ilham. Lalu pada 20 Agustus, Eras dkk bertemu lagi dengan Kopda FH di salah satu kafe di daerah Percetakan Negara sekitar pukul 09.00 WIB. Di situ, Kopda FH disebut menjelaskan agar Eras dkk menculik dan menyerahkan Ilham ke 'Tangan Kanan Bos'.

"Bahwa pada saat bertemu, oknum F menjelaskan terkait rencana jemput paksa korban ke Eras. Dan apabila korban berhasil dijemput, maka Eras harus menyerahkan korban ke 'Tangan Kanan Bos' dan nanti korban akan diantar kembali ke rumahnya oleh 'Tangan Kanan Bos' tersebut," jelasnya.

Dia mengatakan Kopda FH menjelaskan ada tim lain yang sedang mengikuti korban. Dia menyebut pada pukul 10.00 WIB Kopda FH mendapat informasi dari tim pengintai terkait lokasi korban yang berada di salah satu tempat perbelanjaan di Kramat Jati.

"Oknum F memberitahukan ke Eras dkk untuk bergerak menuju lokasi korban. Eras dkk tiba di lokasi korban sekitar pukul 11.30 WIB dan Eras dkk menunggu korban di mobil yang diparkir sekitar kurang lebih 4 jam," tuturnya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, katanya, korban berjalan menuju mobilnya. Pada saat korban mau masuk ke mobilnya, Eras dkk menarik dan mendorong korban untuk masuk ke mobil mereka yang diparkir tepat di samping mobil korban.

Setelah berhasil memasukkan korban ke mobil, Eras dkk bergerak keluar dari halaman parkir Lotte. Awalnya korban akan diserahkan kepada Kopda FH dan 'Tangan Kanan Bos' di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan.

Namun, katanya, Kopda FH mengarahkan agar Ilham dibawa ke daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dia mengatakan Eras yang berperan sebagai tim penculik tidak setuju dan meminta agar korban diserahkan di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Sekitar pukul 18.40 WIB, Eras sudah sampai di lokasi penukaran dan korban diserahkan kepada oknum F dan 'Tangan Kanan Bos' sekitar pukul 18.55 WIB," jelasnya.

Sekitar pukul 19.00 WIB, katanya, korban dibawa oleh 'Tangan Kanan Bos'. Dia mengatakan Eras dkk serta Kopda FH bergerak menuju daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Sesampainya di Arcici, oknum F menyerahkan uang sebanyak Rp 45 Juta kepada Eras sebagai imbalan pekerjaan mereka. Bahwa setelah menerima uang tersebut Eras dkk berpisah dengan Oknum F dan kembali ke tempat tinggal mereka," ujarnya.

Kopda FH Tersangka

Kopda FH diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia langsung ditahan.

"Terduga pelaku dengan inisial Kopda FH, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/9).

Donny mengatakan F tengah dicari satuan karena absen tanpa izin dinas saat peristiwa dugaan penculikan terjadi. Dalam kasus ini, F diduga berperan sebagai perantara untuk mencari dan menjemput paksa korban.

"Saat kejadian tersebut statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas. Peran yang bersangkutan sebagai 'perantara' untuk mencari orang guna menjemput paksa," jelasnya.

(azh/imk)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |