Tegas Tangani Karhutla, Polres OKU Timur Ringkus 6 Tersangka di Agustus 2026

4 hours ago 2

OKU Timur -

Polres OKU Timur Polda Sumsel menunjukkan komitmen pantang mundur dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan. Sepanjang Agustus 2026, Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara bersama jajaran berhasil meringkus sebanyak enam orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Total 6 orang yang kami amankan sebagai tersangka kasus karhutla pada bulan Agustus ini," tegas AKBP Lalu Hedwin saat memimpin langsung rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres OKU Timur, Kamis (27/8/2026).

Pengungkapan terbaru menyasar tiga warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura, yakni S (33), AA (25), dan AF (24). Ketiganya tertangkap tangan usai membakar lahan semak belukar seluas 1.000 meter persegi di tepi Jalan Lintas Sumatera, Desa Keromongan, Kecamatan Martapura. Dari lokasi tersebut, petugas menyita mesin pemotong kayu, tangki semprot, parang, bahan bakar pertalite, hingga korek api gas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKBP Lalu Hedwin menjelaskan, penindakan di Martapura berawal dari laporan masyarakat yang langsung direspons cepat oleh Unit Pidsus Satreskrim di lapangan.

Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara bersama jajaran berhasil meringkus sebanyak enam orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) (dok.istimewa)Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara bersama jajaran berhasil meringkus sebanyak enam orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) (dok.istimewa)

"Pengungkapan terbaru ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pembakaran lahan. Anggota Unit Pidsus langsung bergerak ke TKP di pinggir Jalan Lintas Sumatera dan mendapati ketiga tersangka berada di lokasi lahan seluas 0,1 hektare yang telah terbakar," ujar AKBP Lalu Hedwin.

Dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku membakar semak belukar yang telah dibersihkan menggunakan korek api gas atas perintah pemilik lahan.

Sebelum pengungkapan kasus di Martapura, Satreskrim Polres OKU Timur juga telah mengamankan tiga tersangka karhutla lainnya. Ketiganya yakni Yosef Aditya Putra (19), Johan Sandra (38), dan Oxtra Birianda (27), yang diringkus usai membakar area lahan di kawasan PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung.

Penegakan hukum masif ini berjalan selaras dengan langkah mitigasi yang diinstruksikan Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho. Selain melakukan tindakan hukum, Polres OKU Timur terus mengedepankan kolaborasi lintas sektoral bersama Forkopimda dan lapisan masyarakat dalam pencegahan bencana asap, mulai dari patroli bersama di 116 titik rawan, aksi pemadaman langsung di lapangan gambut, hingga Salat Istisqa.

"Upaya pencegahan karhutla ini tidak bisa kami lakukan sendiri. Diperlukan sinergi kuat antara kepolisian, TNI, Forkopimda, Pemkab, BPBD, hingga seluruh lapisan masyarakat dan kelompok peduli api agar bumi OKU Timur tetap terlindungi," tutur AKBP Lalu Hedwin.

Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara bersama jajaran berhasil meringkus sebanyak enam orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) (dok.istimewa)Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara bersama jajaran berhasil meringkus sebanyak enam orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) (dok.istimewa)

AKBP Lalu Hedwin juga menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh warga agar tidak ada lagi yang membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar..

(hri/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |