Jakarta -
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan memperluas pengawasan hingga tingkat kecamatan. Nantinya, pengawasan yang sebelumnya dilakukan melalui tim gabungan akan dikembangkan menjadi pengawasan berbasis wilayah di 31 kecamatan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memperluas jangkauan pemberantasan rokok ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari dampak konsumsi produk tembakau yang tidak diketahui kandungannya.
"Dengan pemusnahan ini, maka kita satu, menjaga warga Kota Surabaya. Karena warga Kota Surabaya ini jikalau merokok yang ilegal, maka tidak bisa tahu kandungan apa yang ada di dalam rokoknya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/82026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya masyarakat memahami produk tembakau yang dikonsumsi.
"Jadi apa yang akan kita lakukan dengan rokok, kita harus bisa mengetahui kandungan yang ada di dalam rokok ini," katanya.
Selain aspek kesehatan, Eri juga menyoroti manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk perlindungan pekerja.
"Dana bagi hasil cukai itu pemerintah dapatkan dari rokok yang kita gunakan untuk BPJS Ketenagakerjaan. Kita juga gunakan untuk yang ada hubungannya dengan (para pekerja) rokok," jelasnya.
Penguatan pengawasan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemusnahan 43.248.147 batang rokok ilegal senilai sekitar Rp 64,2 miliar pada Rabu (26/8). Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman Balai Kota Surabaya, sementara seluruh barang bukti dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan, apabila rokok ilegal tersebut beredar, potensi kerugian negara yang dapat ditimbulkan mencapai sekitar Rp 36,038 miliar.
"Kegiatan pemusnahan yang kita laksanakan rokok ilegal sejumlah 43,248 juta batang dengan nilai barang kurang lebih Rp 64,2 miliar. Dan potensi kerugian negara jika barang ini bisa beredar sekitar Rp 36,038 miliar," ujarnya.
Ia menjelaskan, pajak rokok merupakan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan cukai. Hasil penerimaan tersebut kemudian disalurkan kepada pemerintah provinsi dan diteruskan kepada pemerintah kabupaten atau kota.
"Dengan demikian rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur," jelasnya.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menyebut, pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan semester I 2026 yang telah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Menurut Rudy, barang bukti tersebut berasal dari dua satuan kerja, yakni Kanwil DJBC Jawa Timur I sebanyak 26,2 juta batang dan Bea Cukai Sidoarjo sebanyak 17,035 juta batang. Hampir seluruh rokok yang dimusnahkan merupakan rokok tanpa pita cukai atau polos.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan, pengawasan berbasis wilayah diperlukan karena masih terdapat titik penjualan rokok ilegal yang belum terjangkau operasi gabungan.
"Ke depannya kami sedang mengajukan kepada Bea Cukai untuk kerja sama bagaimana apabila pelaksanaan pemberantasan rokok ilegal di Surabaya bisa dilaksanakan di 31 kecamatan," tuturnya.
Menurutnya, sekitar 70 persen dari total 43,2 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan di Kota Surabaya. Ia juga menyebut jumlah penindakan di Surabaya meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Karena kewenangan utama penindakan barang kena cukai berada pada Bea Cukai, koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam penerapan skema pengawasan baru tersebut.
Sebelum diterapkan, pola pengawasan di tingkat kecamatan akan dilengkapi dengan prosedur operasional standar (SOP) dan petunjuk teknis. Satpol PP bersama unsur ketentraman dan ketertiban (Trantib) akan dilibatkan untuk memperkuat deteksi terhadap titik penjualan yang belum terjangkau.
Irna menargetkan pengawasan dan penindakan berbasis wilayah di 31 kecamatan dapat direalisasikan pada 2026. Pelaksanaan tersebut akan diawali dengan sosialisasi bersama Bea Cukai kepada para camat untuk memastikan mekanisme pengawasan berjalan sesuai aturan.(ADV)
(prf/ega)


















































