Jakarta -
Polisi mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus narkoba yang menyeret aktor Revaldo Fifaldi. Dua orang pemasok inisial HS (31) dan FB (41) telah ditangkap polisi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Rabu (26/8) di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat. Pelaku HS ditangkap di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, sementara FB diamankan di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat.
"Tadi malam kita telah menangkap si pengedar tersebut. Dari keterangan Tersangka, memang dia mengakui bahwa dia menjual kepada Tersangka RF," kata Nasriadi, dilansir Antara, Kamis (27/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari HS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika, serta tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan Revaldo.
"Kemudian, dari hasil pengembangan, kita juga telah menangkap Saudara FB, yang merupakan juga sebagai penyuplai narkotika kepada Saudara HS tersebut," kata Nasriadi.
Nasriadi menyebut HS dan FB merupakan residivis kasus narkotika. HS sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 2017 dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. FB, yang disebut sebagai pemasok di atas HS, juga pernah tersandung kasus narkotika dan dihukum 7 tahun penjara.
"Artinya, mereka adalah residivis. Para pengedar yang sudah pernah tertangkap, tetapi mengedarkan kembali barang haram tersebut," kata Nasriadi.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pengguna lain yang mendapatkan pasokan narkotika dari kedua tersangka. Penyidik tidak hanya mendalami kemungkinan adanya artis lain yang menjadi pengguna, tetapi juga masyarakat dari berbagai kalangan.
"Artinya, bukan hanya satu profesi. Pada masyarakat lainnya pun, apabila dia pernah menjual, kita akan cari. Kita tidak hanya berhenti di pemakai, kita juga terus mencari siapa yang menyuplai, kemudian siapa yang menjual, kemudian kita akan terus mengungkap jaringannya," katanya.
(mea/dhn)


















































