Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dan Polda Metro Jaya membacakan kesimpulan dalam sidang gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). TAUD tetap meminta hakim memerintahkan polisi melanjutkan proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Sidang pembacaan kesimpulan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026). Pihak TAUD sebagai pemohon lebih dulu membacakan kesimpulan.
"Dalam tanggapan atau replik atas jawaban Termohon, menerima tanggapan atau replik Pemohon atas jawaban Termohon untuk seluruhnya. Dalam eksepsi, menolak jawaban Termohon untuk seluruhnya," kata perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa.
Berikut ini permohonan TAUD:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.
3. Menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah.
4. Menyatakan tindakan Termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026, serta melimpahkan penanganannya tanpa kejelasan, merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah.
5. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau apabila hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan
Kuasa hukum Polda Metro Jaya juga membacakan kesimpulan. Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan permohonan pemohon prematur.
"Termohon memohon kepada yang mulia hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut. Dalam Eksepsi, menyatakan menerima eksepsi dari termohon. Permohonan pemohon prematur," ujar Kuasa Hukum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya juga meminta hakim tidak menerima permohonan pemohon. Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tetap berjalan.
Berikut bunyi petitum yang dibacakan kuasa hukum Polda Metro Jaya:
1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau EN O.
2. Menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional, proporsional, demi kepentingan penegakan hukum.
3. Menyatakan bahwa tidak ada penundaan penanganan perkara, pelimpahan perkara, maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh Termohon.
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila yang mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sebagai informasi, awalnya ada dua laporan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang ditangani polisi. Satu laporan awalnya diterima Polda Metro Jaya, dan laporan kedua awalnya diterima Bareskrim Polri. Belakangan, Bareskrim Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Metro karena kesamaan lokasi dan waktu peristiwa.
Di sisi lain, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sedang diadili di Pengadilan Militer Jakarta dengan empat tentara sebagai terdakwa. Keempat terdakwa itu ialah:
- Serda Edi Sudarko,
- Lettu Budhi Hariyanto Widhi
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo
- Lettu Sami Lakka.
(dcom/dcom)


















































