Tafsir Mendikdasmen soal Putusan MK: SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya

1 day ago 8

Jakarta -

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menggratiskan sepenuhnya biaya sekolah SD-SMP di swasta. Menurut dia, swasta masih boleh memungut biaya sesuai dengan syarat dan ketentuan.

"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya, itu swasta masih boleh memungut dengan syarat dan ketentuan tertentu," kata Mu'ti seusai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Terkait pelaksanaan putusan MK soal SD-SMP swasta gratis, Mu'ti masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR RI. Sebab, menurut dia, amanat putusan MK itu akan berpengaruh pada postur anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan pelaksanaannya kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Presiden," ujar Mu'ti.

"Itu kan (anggaran) berarti harus perubahan di tengah tahun kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan DPR," imbuh dia.

Mu'ti memahami putusan MK bersifat final and binding, namun tidak bisa diterapkan buru-buru. Pihaknya akan segera menyusun skema dari pelaksanaan putusan itu.

"Sehingga kami sementara fokus dulu pada yang pertama, bagaimana sesungguhnya mensubstansi dari putusan MK itu dan kedua, apa yang bisa kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan," tutur Mu'ti.

"Putusan MK, kan, final and binding, keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu, ya kita coba menyusun skema kira-kira apa yang bisa kami lakukan untuk pelaksanaan dari putusan MK ini," ungkapnya.

Simak juga Video 'Kemendikdasmen Beri Penghargaan detikcom Jadi Media Terproduktif':

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live Detiksore:

(fca/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |