Sumsel-PTA Palembang Dorong Perlindungan Anak-Perempuan Pascaperceraian

8 hours ago 2

Jakarta -

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendorong upaya pencegahan perkawinan anak, serta perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Dukungan ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang. Penandatanganan juga dilakukan bersama seluruh Bupati/Wali Kota se-Sumsel.

Atas inisiatif ini, Sumsel menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menginisiasi perlindungan anak dan perempuan pasca perceraian. "Ini adalah langkah nyata dan komitmen kami dalam melindungi generasi penerus bangsa dari dampak negatif perkawinan usia dini dan perceraian," ujar Gubernur Sumsel Herman Deru dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

Herman mengatakan anak-anak yang menjadi korban perceraian kerap mengalami gangguan psikologis berat. Mereka tidak hanya menghadapi kendala ekonomi, tapi juga masalah kepercayaan diri, pergaulan yang sempit, serta hambatan dalam pengembangan potensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, efek psikologis dari perceraian bisa jauh lebih berbahaya ketimbang kehilangan orang tua karena kematian. "Kalau sudah minder, pemikiran anak jadi tertutup dan masa depannya bisa suram," paparnya.

Inisiatif ini mendapat pujian dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Muchlis. Menurutnya langkah ini menjadi 'tinta emas' dalam sejarah peradilan agama dan pemerintahan daerah.

Muchlis menekankan kolaborasi antara Pemprov Sumsel dan Pengadilan Tinggi Agama merupakan contoh sinergi strategis yang harus ditiru oleh daerah lain. Ia bahkan akan melaporkan inisiatif ini langsung kepada Mahkamah Agung.

"Kami ingin memastikan bahwa hak perempuan dan anak, seperti nafkah pasca perceraian dan perlindungan sosial, dapat dijamin dan mudah diakses," kata Muchlis.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumsel, Fitriana menyampaikan kerja sama ini lahir dari keprihatinan atas tingginya angka perkawinan anak di Sumsel.

Berdasarkan data BPS, angka perkawinan anak di Sumsel pada 2024 tercatat 8,45%, masih berada di posisi ke-10 tertinggi dari 38 provinsi. Data Pengadilan Tinggi Agama Palembang bahkan mencatat 891 dispensasi perkawinan anak sepanjang tahun lalu.

Fitriana juga menyoroti konsekuensi dari perkawinan anak, mulai dari masalah kesehatan, mental, risiko KDRT, stunting, hingga perceraian dini yang memicu rantai kemiskinan baru.

"Dengan kerja sama ini, kita berharap setiap perempuan dan anak memiliki jaminan hukum dan sosial yang kuat, sekaligus mengakhiri siklus perkawinan dini yang merugikan masa depan mereka," pungkasnya.

(akn/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |