Gubernur Riau, Abdul Wahid terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sebuah cafe. Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto mengungkapkan detik-detik penangkapan Abdul wahid.
Belakangan diketahui, cafe itu rupanya berada di kompleks rumah dinas Gubernur Riau. Saat kejadian, Hariyanto tengah bersama Abdul Wahid.
"Memang saat itu, kebetulan, saya bersama Abdul Wahid dan Bupati Siak Afni Zulkifli duduk bersama di kafe yang jadi lokasi penangkapan Abdul Wahid, tetapi saya hanya tahu ramai ada orang di luar dan setelah itu pun langsung pulang," kata Hariyanto di Pekanbaru, dilansir Antara, Kamis (6/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat mereka sedang ngopi, suasana berubah menjadi ramai. Dia pun curiga akan terjadi sesuatu.
"Kami lagi ngopi lalu pada ramai tamu di luar jadi memang Wagub tahu kami di dalam kafe belakang. Ada Bupati Siak, saya lihat keluar sudah ramai. Jadi kalau saya tahu memang saya tahu, setelah itu saya langsung pulang, sholat, dan tak tahu lagi kejadian," ungkapnya.
"Saya dengan gubernur saat itu ngopi barang dan ibu Bupati Siak dan Faisal berempat ngopi, tahu-tahu ketangkap. Kalau tahu gitu nggak ke situ saya. Setelah ramai saya pulang, barang itu datang ke situ, saya kabur juga nanti saya diangkut pula," tambahnya.
Meski demikian dia berharap semoga gubernur dilancarkan dipermudah, diringankan bebannya. Dia pun memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
"Saya ada, sekda ada, asisten I II dan III, semua OPD siap tak ada satupun lumpuh dan tidak bekerja," ujarnya.
Abdul Wahid Sempat Sembunyi
Ternyata, Abdul Wahid berada di kafe lantaran bersembunyi. Kafe itu rupanya berada di kompleks rumah dinas Gubernur Riau.
Dilansir detikSumut, lokasi kafe itu berada di kompleks rumah dinas gubernur di Jalan Diponegoro. Posisinya berada di belakang Balai Pelangi.
Gedung tersebut berwarna putih. Untuk sampai ke lokasi, harus masuk dari rumah dinas Gubernur Riau atau melalui Balai Serindit.
Gedung putih itu disebut memang sudah disulap jadi kafe. Bahkan di sisi kanan gedung banyak tanaman hidroponik ketahanan pangan.
"Tim KPK selanjutnya bergerak mencari Saudara AW (Abdul Wahid) yang diduga bersembunyi. Bahwa kemudian tim KPK berhasil mengamankan Saudara AW di salah satu kafe di Riau," kata Wakil Ketua KPK, Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/11).
Abdul Wahid Sudah Janjian dengan Kepala UPT
Sementara, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan KPK lebih dahulu menangkap para Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau. Adapun para Kepala UPT tersebut merupakan pihak yang diduga bakal menyerahkan uang yang telah dikumpulkan kepada Abdul Wahid.
"Nah, memang yang tim melakukan penangkapan itu adalah Kepala UPT yang awal, yang membawa uang itu dulu yang kita tangkap," ujar Asep.
Para Kepala UPT itu telah menjadwalkan pertemuan dengan Abdul Wahid. Namun, karena Kepala UPT tak datang juga, Abdul kemudian curiga adanya peristiwa OTT.
"Kami menduga bahwa memang sudah janjian, sudah janjian. Kemudian, 'loh kok janjian jam segini, kok nggak datang, nggak ada'," ucap dia.
"Kemungkinan dia (Abdul Wahid) sudah mulai curiga dengan itu akhirnya karena tim juga datang ke lokasi," sebutnya.
Lebih lanjut, Asep menyebutkan lokasi kafe itu tidak berjauhan dengan rumah Abdul. Kafe itu berada di jejeran rumah Abdul Wahid.
"Jadi di rumahnya itu tidak berjauhan dengan, jadi jejeran mungkin kalau nanti ke Pekanbaru. Karena saya baru dari sana bisa dicek. Jadi Kafe itu bukan kafe yang jauh bukan, kafe itu ada di jejeran itunya, nanti bisa lihat jejeran-jejeran," ucap dia.
"Jadi ada jalan apa namanya jalan kalau kita, backdoornya lah jalan pintu ke belakangnya gitu," tambahnya.
Abdul Wahid ditangkap dalam OTT KPK pada Senin (3/11). Dalam kasus ini, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya ialah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
KPK juga menyita uang pound sterling hingga dolar AS dari rumah Abdul di kawasan Jakarta Selatan. Para tersangka dijerat Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan Live DetikPagi:
(dek/wnv)

















































