KPK menanggapi pernyataan Bupati Pati nonaktif Sudewo membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutkan dia melakukan jual-beli jabatan. KPK mengatakan JPU dalam dakwaan telah memberikan penjelasan terkait konstruksi perkara sehingga masyarakat bisa mencermatinya secara utuh.
"Bahwa dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU, publik tentunya sudah bisa mencermati secara utuh bagaimana konstruksi perkara itu disajikan oleh JPU, bagaimana peran dari masing-masing pihak ini dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, kapan tempus perkaranya, lokusnya di mana," tutur juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
"Secara detail dan jelas tadi sudah disampaikan oleh JPU dalam dakwaannya, termasuk juga konstruksi utuh dari perkara ini," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan, dari dakwaan JPU juga, nantinya majelis hakim akan melihat secara jernih perkara yang terjadi. Budi meyakini hakim akan menilai perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sudewo.
"Termasuk pihak-pihak terdakwa ini perannya di mana. Juga soal aliran uang misalnya, di situ juga sudah disampaikan secara rinci ya, termasuk untuk terdakwa Saudara SDW," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Pati nonaktif, Sudewo, membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutkan dia melakukan jual-beli jabatan. Ia mengatakan pengisian perangkat desa bukanlah kewenangan bupati, dan namanya digunakan untuk jual-beli.
"Untuk kasus pengisian perangkat desa itu klir kewenangan kepala desa, bukan kewenangan bupati. Jadi sesuai Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 itu klir kewenangan desa, bukan kewenangan saya," kata Sudewo kepada awak media di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, dilansir detikJateng, Senin (15/6).
Ia menyebutkan Bupati Pati sebelum dirinya memang memiliki kewenangan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Namun ia menegaskan, dengan kepemimpinan dirinya, Bupati tak lagi memiliki kewenangan itu.
"Jadi kewenangan bupati yang itu menabrak undang-undang," jelasnya.
Ia mengaku tak tahu adanya pengumpulan uang untuk jabatan perangkat desa oleh para kepala desa yang kini juga menjadi terdakwa.
"Ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Sama sekali. Nama saya dipakai, saya juga tidak tahu. Uang itu akan diberikan kepada siapa, saya tidak tahu," tuturnya.
"Saya sadar bahwa itu bukan kewenangan saya langsung. Pengangkatan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pati itu pun klir tidak ada jual-beli jabatan," lanjutnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, telah membacakan dakwaan kepada Sudewo, Senin (15/6). Sudewo dan tiga kepala desa lainnya disebut melakukan korupsi jual beli jabatan.
"Menguntungkan diri terdakwa Sudewo alias Sudewa dan orang lain yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan seluruhnya berjumlah Rp 2,49 miliar, menyalahgunakan kekuasaannya terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati," kata Jaksa di pengadilan, Senin (15/6).
Sudewo didakwa memaksa para calon perangkat desa Kabupaten Pati 2026 untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri.
"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,495 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
(kuf/maa)


















































