DPRD Banten Minta Pemprov Proses Kelebihan-Denda Terlambat Bayar Capai Rp 5,2 M

6 hours ago 5

Jakarta -

DPRD Provinsi Banten menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk segera menindaklanjuti adanya kelebihan bayar dan denda keterlambatan di beberapa proyek. Menurut data, kelebihan bayar, potensi kelebihan bayar, dan denda keterlambatan mencapai Rp 5,221 miliar.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten bersama dengan perangkat daerah telah membahas dan memperoleh penjelasan terkait rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Anggota Banggar DPRD Banten, Musihin pun menyampaikan rekomendasi dari DPRD dalam rapat paripurna DPRD Banten yang dihadiri oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu rekomendasi dari DPRD Banten adalah pemulihan kembali keuangan daerah terkait kelebihan bayar dan denda. Pemprov diminta menarik kembali dana kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan beberapa pekerjaan kontraktual ke kas daerah. Ada beberapa pekerjaan yang disebut memiliki kelebihan bayar maupun denda. Hal pertama yang disebut oleh Muhsinin, adalah iuran BPJS Kesehatan.

"Melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memulihkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 282.172.920,00," kata Muhsinin dalam pemaparannya di Rapat Paripurna, Senin (15/6/2026).

Kemudian, ada juga paket pekerjaan jalan desa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Di proyek itu, terdapat kelebihan bayar, potensi kelebihan bayar, dan denda keterlambatan.

"Memulihkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 586.184.742,36. Memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 229.312.746,17 pada termin berikutnya. Memproses denda keterlambatan sebesar Rp 209.344.895,25," katanya.

Dinas PUPR pun harus memulihkan kelebihan bayar, memperhitungkan potensi kelebihan bayar, dan denda keterlambatan pada pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ).

"Memulihkan kelebihan pembayaran atas 14 pekerjaan JIJ sebesar Rp 2.222.819.213,08. Memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran atas lima pekerjaan JIJ sebesar Rp 972.491.583,07 pada termin berikutnya. Memproses denda keterlambatan sebesar Rp 308.732.297,22," katanya.

Kemudian, pada pekerjaan gedung dan bangunan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat potensi kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan.

"Memproses potensi kelebihan pembayaran pada dua pekerjaan gedung sebesar Rp 281.940.761,23. Memproses denda keterlambatan sebesar Rp 129.593.507,41," katanya.

Jika dihitung, total kelebihan pembayaran adalah Rp 3,372 miliar, total potensi kelebihan pembayaran Rp 1,2 miliar, dan total denda keterlambatan Rp 647,670 juta. Dengan demikian, total keseluruhan mencapai Rp 5,221 miliar.

(aik/maa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |