MPR Tekankan Risalah Perubahan UUD NRI 1945 Jadi Rujukan Konstitusional

6 hours ago 6

Jakarta -

Kepala Biro Persidangan dan Konstitusi Pemasyarakatan MPR RI, Wachid Nugroho menegaskan pentingnya penguatan fungsi risalah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai sumber rujukan dalam memahami dan menafsirkan konstitusi.

Hal itu disampaikannya dalam Forum Group Discussion (FGD) Risalah MPR RI bertajuk 'Menempatkan Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Rujukan Konstitusional: Mengurai Makna Konstitusi Dalam Tinjauan Hukum dan Kajian Akademik' di Ruang Konferensi RKF, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Senin (15/6).

Wachid memaparkan bahwa risalah konstitusi tidak boleh dipandang semata sebagai dokumen administratif yang hanya merekam jalannya persidangan. Menurutnya, risalah memiliki nilai substantif karena merekam gagasan, argumentasi, dan maksud para penyusun konstitusi yang dapat menjadi referensi penting dalam proses penafsiran hukum tata negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Risalah itu sebetulnya bukan sekadar dokumen administratif yang merekam pembicaraan dalam sidang. Risalah adalah bagian dari rekam jejak historis konstitusi yang dapat membantu memahami maksud dan arah perubahan konstitusi," ujar Wachid dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa di berbagai negara, risalah parlemen maupun risalah penyusunan konstitusi telah lama digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses judicial review maupun perumusan kebijakan publik. Praktik tersebut dapat ditemukan di Amerika Serikat, Jerman, hingga Afrika Selatan.

"Di Amerika Serikat, congressional records menjadi salah satu rujukan penting dalam proses pengambilan putusan. Begitu juga di Jerman dan Afrika Selatan, risalah digunakan untuk mencari dukungan argumentatif dalam memahami prinsip-prinsip konstitusi," katanya.

Menurut Wachid, Indonesia perlu menempatkan risalah perubahan UUD NRI Tahun 1945 sebagai ultimate historic record atau catatan sejarah utama yang mendampingi perkembangan konstitusi. Kehadiran risalah menjadi penting terutama ketika terjadi perdebatan antara pendekatan original intent dengan pendekatan konstitusi yang hidup (living constitution).

Dalam kesempatan tersebut, Wachid juga mengungkapkan upaya MPR RI untuk mengembangkan konsep Constitutional Lab sebagai pusat digital yang tidak hanya berfungsi sebagai repositori dokumen, tetapi juga menjadi pusat analisis dan visualisasi perkembangan konstitusi Indonesia.

"Constitutional Lab kami bayangkan bukan sekadar perpustakaan digital. Ia harus menjadi pusat analisis dan visualisasi yang mampu menjembatani kebutuhan kajian konstitusi dengan kebutuhan pengambilan kebijakan," jelasnya.

Sebagai bagian dari transformasi digital, MPR RI telah melakukan digitalisasi berbagai risalah ketatanegaraan, mulai dari risalah Konstituante, risalah MPRS, hingga risalah perubahan UUD NRI Tahun 1945. Digitalisasi tersebut diharapkan dapat memperluas akses bagi akademisi, mahasiswa, peneliti, dan masyarakat yang ingin mendalami sejarah perkembangan konstitusi Indonesia.

Wachid menambahkan, bahwa tantangan ke depan adalah bagaimana mengelola risalah secara lebih sistematis dan tematik sehingga lebih mudah digunakan dalam penelitian maupun dalam proses penafsiran konstitusi.

"Risalah harus mampu menjawab tantangan perkembangan tafsir konstitusi. Karena itu, pengelolaannya perlu terus diperkuat agar menjadi sumber pengetahuan yang hidup dan relevan dengan kebutuhan zaman," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara MPR RI, akademisi, dan para peneliti dalam merumuskan model pengelolaan risalah konstitusi yang adaptif terhadap perkembangan hukum tata negara modern.

Forum diskusi tersebut diharapkan dapat menghasilkan berbagai rekomendasi akademik yang menjadi landasan bagi penguatan fungsi risalah konstitusi sebagai instrumen pendukung dalam pembangunan sistem ketatanegaraan Indonesia yang demokratis dan konstitusional.

Diskusi ini juga menghadirkan pandangan dari para akademik mengenai urgensi risalah konstitusi dalam perkembangan hukum tata negara Indonesia.

Dosen Fakultas Hukum UAJY, Dr. B. Hestu Cipto Handoyo menilai risalah perubahan UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat dipandang sekadar sebagai arsip sejarah.

Menurutnya, risalah merupakan instrumen penting untuk memahami proses lahirnya norma konstitusi, termasuk nilai, kompromi politik, dan tujuan yang melatarbelakangi setiap perubahan konstitusi.

"Konstitusi tidak pernah hadir sebagai teks yang berdiri sendiri. Ia lahir dari pergulatan gagasan, kompromi politik, dan dinamika sejarah. Karena itu, risalah perubahan UUD NRI Tahun 1945 sesungguhnya merupakan sarana bagi bangsa ini untuk memahami konstitusinya sendiri," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hermeneutika modern, makna konstitusi tidak hanya lahir dari teks, melainkan juga dari dialog antara teks, sejarah, dan penafsir. Oleh sebab itu, risalah memiliki posisi penting sebagai jembatan untuk memahami original intent para penyusun konstitusi sekaligus menjaga moralitas konstitusional dalam praktik ketatanegaraan.

"Di dalam risalah tersimpan original intent, constitutional morality, dan arah filosofis reformasi konstitusi Indonesia. Karena itu, risalah tidak boleh hanya diposisikan sebagai dokumen pelengkap sejarah," katanya.

Hestu juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dapat membantu pengolahan data dan penyusunan informasi hukum, namun tidak dapat menggantikan sepenuhnya proses penafsiran konstitusi yang sarat dengan konteks politik, sejarah, dan nilai-nilai kebangsaan

"Dalam konteks penafsiran konstitusi, kita tidak bisa hanya berbicara dengan bahasa mesin. Di dalamnya terdapat sejarah, pergulatan politik, dan nilai-nilai yang membutuhkan pemahaman manusia," tegasnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UAJY, Dr. W. Riawan Tjandra menegaskan bahwa risalah memiliki kedudukan strategis sebagai catatan resmi yang merekam keseluruhan proses pembentukan kebijakan maupun perubahan konstitusi.

Riawan menambahkan bahwa risalah dapat menjadi rujukan penting bagi hakim, akademisi, maupun pembentuk kebijakan ketika menghadapi persoalan penafsiran norma yang bersifat terbuka.

"Ketika muncul perdebatan mengenai makna suatu norma konstitusi, risalah dapat membantu menjelaskan konteks, tujuan, dan arah kebijakan yang dikehendaki para perumusnya," jelasnya.

Dalam pandangannya, risalah perubahan UUD NRI Tahun 1945 dapat diposisikan sebagai 'cetak biru konstitusi' atau constitutional blueprint yang merekam proses lahirnya desain ketatanegaraan Indonesia pascareformasi.

"Risalah adalah catatan autentik perjalanan perubahan konstitusi. Ia menjadi eksemplar konstitusional yang membantu menjaga kesinambungan antara semangat reformasi dan praktik ketatanegaraan yang berkembang saat ini," katanya.

Di sisi lain, Dosen Fakultas Hukum UAJY, Dr. Hyronimus Rhiti mengajak peserta diskusi melihat risalah perubahan UUD NRI Tahun 1945 dari perspektif filosofis dan hermeneutika hukum.

Menurut Hyronimus, risalah pada hakikatnya merupakan catatan yang merekam keseluruhan proses perdebatan, argumentasi, dan pertimbangan yang melatarbelakangi lahirnya perubahan konstitusi. Karena itu, risalah tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga nilai yuridis dan politis.

"Risalah amandemen UUD 1945 adalah catatan yang merekam seluruh proses perdebatan, pendapat, dan diskusi yang terjadi dalam perubahan konstitusi. Di dalamnya terdapat jejak historis, jejak yuridis, dan jejak politis yang tidak dapat dipisahkan dari perjalanan ketatanegaraan Indonesia," ujarnya.

Hyronimus menjelaskan bahwa risalah memiliki dua fungsi utama. Pertama, fungsi epistemik-historis sebagai sumber pengetahuan untuk memahami proses lahirnya norma konstitusi. Kedua, fungsi hermeneutik sebagai bahan rujukan dalam proses penafsiran konstitusi.

"Risalah menjadi salah satu sarana untuk menjawab pertanyaan bagaimana kita memahami konstitusi dan bagaimana kita mempertanggungjawabkan penafsiran atas konstitusi tersebut," katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa risalah harus dipandang sebagai teks yang hidup dalam ruang interpretasi. Dalam perspektif hermeneutika, teks tidak hanya dipahami sebagai dokumen tertulis, tetapi juga sebagai rekaman peristiwa yang menyimpan makna dan konteks zamannya.

"Risalah adalah narasi yang membekukan suatu peristiwa dalam waktu. Karena itu, ketika digunakan dalam penafsiran konstitusi, yang dicari bukan hanya teksnya, melainkan juga konteks, tujuan, dan makna yang melatarbelakanginya," jelasnya.

Meski demikian, Hyronimus mengingatkan bahwa risalah tidak serta-merta harus diberi kedudukan sebagai norma hukum yang mengikat. Menurutnya, risalah lebih tepat ditempatkan sebagai referensi interpretatif yang membantu para penafsir konstitusi memahami maksud dan semangat para pembentuk konstitusi.

"Risalah dapat menjadi referensi penting bagi hakim, akademisi, maupun pembentuk kebijakan dalam menafsirkan konstitusi, tetapi penggunaannya tetap harus dilakukan secara bijaksana dan bertanggung jawab," ujarnya.

Dalam pandangannya, diskursus mengenai risalah tidak semata-mata berkaitan dengan aspek hukum, melainkan juga menyentuh dimensi etika dan kebijaksanaan dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, pemanfaatan risalah harus diarahkan untuk menjaga kesinambungan antara semangat perubahan konstitusi dan perkembangan demokrasi konstitusional di Indonesia.

"Risalah merupakan jembatan antara pengalaman politik bangsa dan perkembangan konstitusi yang progresif. Di sanalah nilai pentingnya bagi kehidupan ketatanegaraan Indonesia," pungkasnya.

(akd/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |