Sudah Ada RJ, Polisi Bakal Hentikan Kasus Ojek Dipolisikan di Pandeglang

3 days ago 7
Pandeglang -

Polda Banten mengatakan telah dilakukan restorative justice (RJ) dalam kasus tukang ojek yang dilaporkan karena penumpangnya tewas akibat kecelakaan karena lubang jalan di Pandeglang. Polisi akan menghentikan penyelidikan kasus tersebut setelah RJ diterapkan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea mengatakan RJ atau proses mediasi dilakukan pada Selasa (24/2/2026). Mediasi dihadiri oleh pihak keluarga korban dan tukang ojek Al Amin Maksum.

"Dengan adanya restorative justice dari para pihak tersebut, penyidik Satlantas akan menindaklanjuti," ucap Maruli, Rabu (25/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi akan segera menerbitkan surat penghentian penyelidikan karena sudah ada kesepakatan di antara pihak korban dan terlapor.

"Akan diterbitkan surat penghentian penyelidikan. Ini sebelumnya ada laporan dari pihak korban kepada Polres Pandeglang," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Amin, Airlangga, mengatakan pihak korban dan terlapor sudah saling menyepakati dan legawa.

"Sudah menyadari bahwa kecelakaan adalah musibah, sudah legawa. Saling memaafkan. Jadi syarat dan prasyarat sudah terpenuhi, sehingga polisi akan segera mengeluarkan surat penghentian penyelidikan," kata Airlangga.

Sebelumnya diberitakan, tukang ojek di Pandeglang bernama Al Amin Maksum dipolisikan oleh orang tua Khairi Rafi, siswa kelas V SD. Orang tua Khairi Rafi tidak terima anaknya tewas saat dibonceng oleh Amin.

Elang Mulyana menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/1) di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang. Saat itu, korban Khairi Rafi meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarai Al Amin menabrak lubang jalan.

"Setelah terjatuh, mereka ditabrak mobil ambulans yang berada di belakangnya. Keduanya mengalami luka parah, tetapi korban meninggal dunia," ucapnya.

Karena kejadian itu, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pandeglang. Elang menyebutkan sudah beberapa kali dilakukan mediasi, tapi tak membuahkan hasil.

Elang mengatakan Amin sempat disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun mempertanyakan informasi tersebut.

"Tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, yakni pemerintah daerah. Jalan rusak dinilai menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang merenggut korban jiwa tersebut," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea mengatakan pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebutkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Perlu diketahui, sampai hari ini penyidik Satlantas Pandeglang masih mendalami. Status masih dalam penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral. Jadi belum ada penetapan tersangka," kata Maruli.

Namun Maruli menyampaikan orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pandeglang. "Status (Amin) terlapor," ujarnya.

(aik/fca)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |