Sindikat Jual Beli Bayi Berkedok Adopsi, Beraksi Via TikTok hingga Facebook

3 days ago 3

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Para tersangka menjalankan aksinya melalui media sosial TikTok dan Facebook dengan dalih adopsi anak.

Dirtipid PPA dan PPO, Brigjen Nurul Azizah, mengungkap para pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk melancarkan aksinya. Mereka melancarkan praktik ilegal itu sejak 2024.

"Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," kata Nurul dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurul tidak mengungkap lebih detail mengenai proses jual beli bayi melalui media sosial yang dilakukan para tersangka. Dia hanya menyebutkan praktik ilegal ini sering kali disamarkan sebagai proses pengangkatan anak atau adopsi.

Sebanyak 12 orang tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini. Tersangka, menurut Nurul, terdiri atas dua klaster, yakni delapan orang klaster perantara dan empat orang klaster orang tua.

Adapun delapan tersangka dari klaster perantara adalah NH (perempuan), LA (perempuan), S (laki-laki), EMT (perempuan), ZH (perempuan), H (perempuan), BSN (perempuan), dan F (perempuan). Sedangkan empat tersangka dari klaster orang tua adalah CPS (perempuan), DRH (perempuan), IP (perempuan), dan REP (laki-laki) .

Tersangka NH berperan menjual bayi di Bali, Kepri, Sulsel, Jambi, dan Jakarta. Kemudian, LA menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi.

Lalu, tersangka S menjual bayi di wilayah Jabodetabek. Sedangkan EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalbar. Kemudian, ZH, H, dan BSN menjual bayi di Jakarta, sedangkan F menjual bayi di Kalimantan Barat.

Adapun tersangka CPS menjual bayi ke saudari NH di Yogyakarta, kemudian DRH dan IP menjual bayi kepada saudari LA di Tangerang, Banten.

Sementara itu, REP, yang merupakan pacar dari IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, menjual kepada saudari LA di Tangerang, Banten.

"Bayi yang berhasil diselamatkan ada tujuh orang bayi, dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial," jelas Nurul

Nurul menjelaskan, orang tua menawarkan bayi dengan alasan ekonomi atau karena hamil di luar nikah. Sedangkan pelaku perantara mengaku sudah lama menikah, namun belum mempunyai anak.

"Selanjutnya, perantara menawarkan bayi yang diperoleh tersebut ke calon orang tua atau adopter dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran yang dipalsukan," ungkapnya.

"Harga dari ibu bayi Rp 8–15 juta. Kalau harga perantara Rp 15–80 juta. Semakin banyak perantara, harganya semakin mahal," lanjut Nurul.

Terkait kasus ini, Nurul mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran adopsi yang tidak melalui prosedur resmi.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak," ucapnya.

Terhadap 12 tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.

Kemudian, Pasal 6 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara 3–15 tahun dan denda Rp 120–600 juta. Serta Pasal 455 juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang TPPO dengan ancaman pidana 3–15 tahun penjara.

Tonton juga video "Polri Bongkar Perdagangan Bayi Online, 12 Orang Jadi Tersangka"

(ond/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |