Jakarta -
Sidang kasus korupsi dugaan investasi fiktif dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto memasuki babak baru. Sidang tuntutan keduanya akan digelar pekan depan.
Sidang tuntutan ini digelar setelah ANS Kosasih dan Ekiawan selesai diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9/2025). Jaksa akan membacakan surat tuntutan untuk Kosasih dan Ekiawan pada Kamis (18/9) depan.
"Penuntut umum untuk tuntutan sama hari Kamis dengan perkara Pak Antonius?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, sama Yang Mulia," jawab jaksa.
"Jadi untuk tuntutan hari kamis tanggal 18 September ya," ujar hakim.
Hakim menjadwalkan sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan akan digelar pada Kamis (25/9). Sementara untuk vonis rencananya akan digelar pada Senin (6/10).
"Pleidoi atau pembelaan sama, satu Minggu, 25 hari Kamis ya. Tinggal nanti untuk replik tanggal 29, duplik tanggal 2, putusan tanggal 6. Jadi majelis hakim yang lebih pendek waktunya," ujar hakim.
"Siap Yang Mulia," sahut jaksa.
Sebelumnya, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.
Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih Bersama terdakwa lainnya bernama Ekiawan.
Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea.
Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mib/ygs)