Siasat Eks Suami Bunuh Mantan Istri di Tangsel hingga Kelabui Saksi

3 hours ago 3
Jakarta -

Pria berinisial THA alias Bang Tile (41) di Tangerang Selatan (Tangsel) tega membunuh wanita beinisial I (49) yang merupakan mantan istrinya. Saat melakukan aksi kejinya, ternyata pelaku sempat mengelabui saksi.

Peristiwa pembunuhan terjadi di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Tangsel. Mulanya, pada Rabu (15/4) malam korban dan pelaku keluar rumah. Kedunya kembali sekitar pukul 00.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian mendengar suara korban meminta tolong dari dalam kamar. Pelaku mengelabui saksi dengan berdalih kondisi korban baik-baiksaja.

"Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Usai membunuh korban, pelaku lalu pergi. Tak lama setelah pelaku pergi, korban ditemukan dalam keadaan meninggal.

"Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia," ujarnya.

Pelaku Ditangkap

Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan kemudian melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti.

Pelaku langsung diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut diamankan.


Pelaku Sakit Hati

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi keji itu lantaran sakit hati. Polisi kini masih melakukan pendalaman, sebab ada barang berharga korban yang juga dijual pelaku.

"Pelaku TH alias Bang Tile, yang merupakan mantan suami korban, melakukan pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati terhadap korban," kata Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).

"Tapi masih dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif tindak pidana tersebut," katanya.

Korban Dicekik-Dibekap

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan mencekik leher dan membekap mulutnya. Korban kemudian meninggal dunia.

"Pelaku mencekik leher dan membekap mulut korban, sampai korban meninggal dunia," ujar Dimitri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.

(dek/isa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |