Jaksa menghadirkan pegawai Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Inggrid Simanjutak, dalam sidang kasus kelalaian berujung kebakaran maut di kantor Terra Drone. Dia mengatakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung PT Terra Drone yang terbakar sudah kadaluwarsa sejak 2020.
Hal itu disampaikan Inggrid saat bersaksi dalam kasus dugaan kelalaian kebakaran gedung PT Terra Drone dengan terdakwa Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
"Saudara menerangkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung yang digunakan PT Terra Drone sebagai tempat kerja 78 karyawan telah berakhir masa berlakunya 27 Agustus 2020. Betul ya?" tanya hakim anggota Sunoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul," jawab Inggrid.
Inggrid mengatakan SLF perlu diperbarui karena ada batas masa berlakunya. Dia mengatakan belum ada permohonan pembaruan sertifikat laik fungsi dari pihak gedung.
"Nah, sepengetahuan Ibu, di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apakah SLF yang sudah kedaluwarsa itu, antara lain menyangkut aspek teknis sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, dan standar keselamatan bangunan, sehingga gedung yang SLF-nya sudah kedaluwarsa secara hukum itu belum terkonfirmasi memenuhi standar keselamatan tersebut?" tanya hakim.
"Iya, betul, Bapak Hakim, mungkin untuk itulah makanya diperlukan pembaharuan SLF," jawab Inggrid.
"Nah, apakah dalam catatan Suku Dinas pernah ada permohonan pembaharuan SLF yang diajukan oleh PT Terra Drone sebagai pihak yang menggunakan gedung tersebut?" tanya hakim.
"Sepengetahuan saya belum, Bapak," jawab Inggrid.
Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone meninggal dunia.
Sidang dakwaan Michael Wisnu telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Kebakaran gedung PT Terra Drone sendiri terjadi pada Selasa (9/12/2025).
Jaksa mengatakan gedung itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang usaha PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s 30 ribu mAh. Gedung juga hanya memiliki satu pintu utama tanpa ada tangga darurat.
Adapun gedung kantor PT Terra Drone terdiri atas 7 lantai, dengan tiap lantai dihubungkan dengan tangga akses dan 1 unit lift, dengan ukuran panjang bangunan sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter. Konstruksi umum bangunan gedung tersebut ialah atap dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gipsum dengan kerangka besi, dinding tembok dengan kerangka besi, lantai dari keramik.
"Kaca-kaca yang berada di gedung tidak bisa dibuka, terpasang permanen. Hanya terdapat satu pintu utama, tanpa adanya pintu dan tangga darurat," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan saat kebakaran terjadi, para karyawan kesulitan untuk memadamkan percikan api awal karena tidak adanya APAR. Kebakaran makin membesar dan mengakibatkan 22 karyawan menjadi korban.
Simak juga Video: Polisi Sebut Bos Terra Drone Lalai Sebabkan Kebakaran Maut: Tak Ada SOP
(mib/haf)

















































