Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR: Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

2 hours ago 2
Jakarta -

Serda Ahmad Muzammil Farisa tewas usai dianiaya seniornya. Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti tradisi kekerasan di TNI yang dilakukan senior kepada junior.

"Tradisi buruk berupa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh senior, komandan, atasan, maupun senior atasan di lingkungan TNI harus segera dihilangkan," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

TB Hasanuddin menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan menilai segala bentuk kekerasan yang berkaitan dengan senioritas di lingkungan TNI harus dihentikan. Menurutnya, prajurit TNI dipersiapkan untuk menjalankan tugas pertahanan dan menghadapi berbagai situasi di medan tugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai prajurit, seseorang dipersiapkan untuk bertempur. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kemampuan menjalankan komando dan perintah, melainkan juga kerja sama yang baik antarprajurit," ujarnya.

TB Hasanuddin menekankan pentingnya membangun hubungan yang sehat dan saling menghargai di antara prajurit. Baginya, suasana yang penuh ketegangan berpotensi memicu tindakan kekerasan yang berujung pada kejadian fatal.

"Di lapangan diperlukan keakraban dan hubungan yang baik satu sama lain, bukan ketegangan yang justru dapat memicu tindakan kekerasan, seperti pemukulan hingga menyebabkan kematian," ucap TB Hasanuddin.

"Para komandan, baik komandan peleton maupun komandan kompi, harus memperhatikan dan memahami kehidupan prajurit di lapangan. Hubungan antara komandan dan bawahan harus dibangun dengan baik sehingga tercipta lingkungan yang sehat dan saling menghargai," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, TB Hasanuddin meminta proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan untuk mengungkap penyebab serta rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi. Menurutnya, langkah tersebut penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

"Pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera kepada yang lain," imbuhnya.

Empat senior yang diketahui menganiaya Serda Ahmad hingga tewas, yaitu Serda JM, Serda MAD, Serda MTS, dan Serda AH. Mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh militer yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun," kata Danpuspomau Marsekal Muda Daan Sulfi dalam jumpa pers di Kantor Puspom TNI AU, Jakarta Timur, Rabu (16/9).

Para tersangka juga berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai prajurit. Ia berharap putusan pengadilan nantinya dapat memberikan keadilan bagi korban.

"Nanti setelah selesai akan dilimpahkan kepada Oditur untuk proses sidangnya. Apakah nanti mereka dipecat atau tidak, tetapi intinya Komandan sudah menyampaikan, hukuman di atas enam bulan saja bisa diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat. Itu yang paling penting, mungkin supaya memberikan keadilan buat korban maupun pihak keluarga," ungkapnya.

Puspom TNI AU mengungkap penganiayaan Serda Ahmad oleh seniornya dilakukan dengan cara pemukulan. Serda Ahmad dipukul sebanyak tiga kali di bagian dada hingga meninggal dunia.

"(Serda Ahmad dipukul) di sekitar dada. Tiga kali (dipukul)," kata Daan Sulfi.

Kasus ini bermula pada Selasa (8/9) saat Serda MTS menelepon Serda RP, yang merupakan juniornya, untuk meminta bantuan. Namun, di tengah percakapan, Serda RP secara tiba-tiba memutus sambungan telepon Serda MTS.

"Sehingga senior tersebut merasa jengkel, tersinggung, dan marah atas kejadian itu. Maka pada hari Rabunya, dilakukan pengumpulan para junior. Dilaksanakan pada hari Rabu pukul 21.10 WIB di belakang Mes Galaksi. Kemudian Serda RP langsung diberikan tindakan berupa push-up dan sit-up sebanyak 100 kali oleh Serda MTS," jelasnya.

Daan Sulfi melanjutkan, senior lainnya, yakni Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH, bergabung di lokasi pada pukul 21.40 WIB.

"Dan pada pukul 23.05 WIB, Serda JM mulai melakukan pemukulan kepada korban almarhum Serda Ahmad Muzamil Fahrisa. Sebenarnya hanya sebanyak tiga kali dengan tangan kosong, posisi tangannya terkepal dan dipukulkan ke dada korban," ungkapnya.

"Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jatuh jongkok, lemas, dan kemudian pingsan," tambahnya.

Melihat hal tersebut, para senior berupaya menyadarkan Serda Ahmad. Segala upaya dilakukan, mulai dari mengoleskan balsem hingga membasuh muka korban dengan air.

"Lalu Serda JM bersama Serda MTS, Serda MAD, dan Serda AH-karena mereka satu leting-berusaha menyadarkan korban dengan memberikan minyak angin atau balsem yang diusapkan pada bagian hidung, serta membasuh muka dan badan korban dengan air," katanya.

Selanjutnya, mereka panik karena Serda Ahmad tidak kunjung sadarkan diri. Akhirnya, korban dibawa ke IGD untuk mendapatkan pertolongan.

"Karena korban tetap tidak sadarkan diri dan mereka panik, pada pukul 23.35 WIB korban dibawa oleh pelaku menggunakan mobil dinas ke IGD Rumah Sakit dr. Esnawan Antariksa atau Rumah Sakit Haji di Pondok Gede, Jakarta Timur, karena posisinya paling dekat jika lewat belakang. Sekitar pukul 23.45 WIB, setelah dilakukan penanganan oleh pihak IGD, korban atas nama Serda Ahmad Muzamil Fahriza dinyatakan meninggal dunia," imbuhnya.

Saksikan Live DetikPagi:

(isa/rfs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |