Jakarta -
Polda Metro Jaya menangkap pria inisial MI (23), pelaku pencabulan terhadap remaja perempuan usia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengatakan MI ditangkap dan ditahan per hari ini, Kamis (17/9/2026). MI ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rita, dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya itu, tersangka MI dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penanganan perkara tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta kerahasiaan identitas anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
"Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110," ujar Budi Hermanto.
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Mei 2026 lalu.
Dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku merupakan pemuda yang baru dikenalnya lewat WhatsApp.
Setelah perkenalan berlanjut, korban dipaksa untuk bertemu pelaku. Setelah dibujuk rayu, korban akhirnya menemui pelaku dan berakhir dicabuli di sebuah hotel.
(mea/dhn)

















































