Selain Satori, KPK Panggil Petinggi BI-Anggota DPR Terkait Kasus CSR

5 hours ago 4

Jakarta -

KPK memanggil sejumlah saksi hari ini terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu yang dipanggil adalah Satori (ST), yang telah jadi tersangka dalam kasus ini.

"Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara ST dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia dan OJK," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini KPK juga menjadwalkan pemanggilan kepada sejumlah saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, baik dari DPR RI, Bank Indonesia, OJK, maupun dari pihak-pihak lainnya," sebutnya.

Berikut para saksi yang dipanggil hari ini:

- Tri Subandoro, mantan Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia
- Mohammad Jufrin, anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan
- Puji Widodo, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2
- Pribadi Santoso, Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia
- Satori, anggota DPR RI Komisi XI
- Rusmini, Kepala Desa/Kuwu Panongan
- Fillianingsih Hendrata, Deputi Gubernur Bank Indonesia
- Ecky Awal Muchmaram, anggota DPR RI Komisi XI
- Dolfie Othniel Frederic Palit Anggota DPR RI Komisi XI
- Sahruldin, wiraswasta
- Haror Priyanto, kasir Dolarasa Money Changer
- Yustisiana Susila, pegawai Bank Indonesia/Legal

KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua nama itu merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.

KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebutkan BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima duit Rp 12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dari perkara ini.

Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK.

Sementara itu, Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut. Keduanya belum ditahan hingga saat ini.

(ial/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |