Jakarta -
Pemerintah terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Berbagai langkah disiapkan, mulai dari pengerahan personel hingga pengetatan aturan pembukaan lahan.
Pada Minggu (23/8/2026), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada kepala daerah untuk melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pemerintah pusat juga membagi fokus penanganan berdasarkan wilayah untuk mempercepat koordinasi di lapangan.
Presiden Prabowo Subianto sudah turun langsung ke Kalimantan untuk melihat penanganan karhutla. Pada Sabtu (22/8), Prabowo tiba di Posko Satgas Udara Lanud Supadio, Kalimantan Barat, dan memimpin rapat terbatas mengenai kondisi karhutla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat tersebut, Prabowo meminta laporan mengenai situasi terkini. Berdasarkan laporan Tenaga Ahli Kepala BNPB Brigjen Purnawirawan Asrianus Bulo, terdapat 198 titik api dengan tingkat kepercayaan tinggi berdasarkan data satelit dalam 24 jam terakhir. Selain itu, terdapat 3.100 titik api dengan tingkat kepercayaan menengah dan 406 titik api dengan tingkat kepercayaan rendah.
Usai rapat, Prabowo meninjau langsung salah satu lokasi karhutla di Jalan A Yani III, Desa Limbung, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Ia melihat kondisi lahan terbakar dan proses pemadaman yang dilakukan petugas gabungan.
Berdasarkan catatan BNPB yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari, total luas karhutla di Indonesia mencapai sekitar 72.798,73 hektare.
Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan luas lahan terbakar terbesar, yakni 38.310,89 hektare. Selanjutnya Riau mencapai 16.249,24 hektare, Kalimantan Selatan 8.019,62 hektare, Kalimantan Tengah 7.634,46 hektare, Sumatera Selatan 1.926,23 hektare, dan Jambi sekitar 658,29 hektare.
Total 57.267 personel satgas darat dikerahkan di enam provinsi tersebut. Pemerintah juga terus mendorong percepatan pemadaman sekaligus pencegahan agar titik api baru tidak bermunculan.
Prabowo Minta Revisi Perda Pembukaan Lahan
Presiden Prabowo Subianto meminta peraturan daerah (Perda) yang masih memungkinkan pembukaan lahan dengan cara membakar untuk direvisi. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat penanganan karhutla di Kalimantan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan ketentuan tersebut terdapat di sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Menurutnya, keberadaan aturan yang mengatur praktik tersebut tidak berarti pembakaran lahan diperbolehkan.
"Ya ada memang di dalam Perda baik di Kalbar kalau di Kalteng juga ada Perdanya yang memang memungkinkan (membuka lahan dengan dibakar), memungkinkan tetapi sekali lagi sebetulnya bukan berarti kemudian diperbolehkan ya," kata Pras kepada wartawan di Bandara Tjilik Riwut, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8).
Sejumlah Pejabat Ditunjuk Tangani Karhutla
Pemerintah pusat kini membagi tugas kepada sejumlah pejabat setingkat menteri untuk memberikan perhatian terhadap penanganan karhutla di wilayah berbeda. Pembagian tersebut mencakup sejumlah wilayah di Kalimantan dan daerah lain yang terdampak.
"Pemerintah pusat juga sudah menunjuk beberapa pejabat setingkat menteri untuk berbagi wilayah. Jadi ada yang memang kita bagi tugas untuk memberikan atensi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan seterusnya. Memang kita atur seperti itu," kata Prasetyo di JCC, Jakarta, Minggu (23/8).
Prasetyo mengatakan pembagian tugas tersebut bertujuan mempercepat koordinasi penanganan. Pemerintah belum berencana membentuk satgas khusus karena koordinasi lintas sektor yang berjalan saat ini dinilai sudah cukup kuat.
Instruksi Mendagri: Larang Pembakaran Lahan
Langkah terbaru disampaikan Mendagri Tito Karnavian. Ia mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang meminta seluruh kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa kecuali," kata Tito di JCC, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Tito mengatakan instruksi tersebut diterbitkan untuk mencegah munculnya titik pembakaran baru. Sementara untuk wilayah yang sudah terbakar, pemerintah memprioritaskan pemadaman dan pelokalisasian api dengan mengerahkan berbagai kekuatan.
"Jadi strategi utamanya, yang sudah terlanjur terbakar harus segera dipadamkan dan dilokalisasi dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk dari (Kementerian) PU, Kementerian Pertanian, dan lain-lain," sebutnya.
Lihat juga Video Panglima TNI Kirim 3 Batalyon Pasukan Atasi Karhutla
(wia/idn)


















































