Saudi Blokir DP Haji RI Rp 66 M, Komisi VIII DPR: Itu Semena-mena

3 days ago 14

Jakarta -

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyoroti langkah Arab Saudi yang memblokir uang muka (DP) haji 2027 sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp 66,6 miliar. Marwan menilai pemblokiran sepihak itu sebagai tindakan semena-mena.

Marwan mengatakan uang tersebut berada di e-wallet yang digunakan dalam penyelenggaraan haji. Dia mengatakan dana itu diblokir untuk menutup kekurangan pembayaran layanan kesehatan jemaah haji Indonesia 2026 yang tak ditanggung asuransi.

"Terus karena ada duit ini di e-wallet-nya Saudi, langsung diblok untuk membayar itu. Itu namanya semena-mena. Itu namanya, ya kalau disebutkan rampok, rampok juga itu," ujar Marwan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan meminta pemerintah Indonesia tak tinggal diam menyikapi persoalan tersebut. Dia menilai pemerintah perlu mengambil langkah untuk mempertanyakan pemblokiran dana tersebut kepada pemerintah Arab Saudi.

"Nah, saya menyebutkan, nggak boleh dong pemerintah Indonesia diam saja. Apa gunanya ada Menteri Haji? Ini kan sudah sudah ada," ucap Marwan.

Menurut dia, pemblokiran tersebut tak bisa dilakukan secara sepihak. Dia mengingatkan DPR dan pemerintah telah menyepakati komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026 melalui Panitia Kerja (Panja) Haji.

"Nah, kalau pemerintah tidak berani menyampaikan, ya Komisi VIII mau berangkat ke Saudi menyampaikan itu ketika ke Saudi," ujar Marwan.

Marwan menegaskan Komisi VIII DPR tak akan menyetujui pencairan dana untuk menutupi anggaran yang diblokir oleh Arab Saudi tersebut. Marwan mengingatkan pemerintah tak mengambil keputusan di luar kesepakatan Panja Haji 2026.

"Andaikan sudah mentok, mentok nanti Komisi VIII pun tidak mau menyetujui, kecuali kita sudah berkonsultasi dengan bagian hukum, termasuk BPK, termasuk nanti Kesetjenan di sini. Apakah diperbolehkan seperti itu? Karena kita boleh membayar sepanjang keputusan Panja di 2026," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap adanya pemblokiran dana uang muka atau down payment (DP) haji 2027 oleh pemerintah Arab Saudi. Dana yang diblokir mencapai 14 juta riyal.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemblokiran tersebut berkaitan dengan persoalan asuransi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Dahnil menilai langkah pemerintah Arab Saudi tersebut perlu diklarifikasi karena belum didahului proses verifikasi.

"Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal," kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).

Saksikan Live DetikSore:

(amw/knv)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |