Istri dan 2 Anak Ko Erwin Tersangka TPPU Narkoba Segera Disidang

2 hours ago 2

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Tiga tersangka diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri di Kantor Kejari Mataram pada Senin (24/8/2026). Tiga tersangka yang dilimpahkan adalah istri Ko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, beserta dua anaknya Hadi Sumarho iskandar, dan Christina Aurelia.

"Proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan di Kejaksaan Negeri Mataram secara langsung oleh JPU Kejaksaan Agung RI dan JPU Kejaksaan Negeri Mataram," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar dari pelimpahan berkas perkara tersebut adalah Laporan Polisi bernomor LP/A/43/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKO/Bareskrim Polri tertanggal 26 Februari 2026. Selain tersangka, polisi pun melimpahkan barang bukti yang mendukung dalam kasus tersebut.

Diketahui sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus mengusut TPPU hasil bisnis narkoba bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Terbaru, penyidik menyita aset senilai Rp 15,3 miliar dari istri dan dua anak Ko Erwin.

Mereka adalah adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin, dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut aset tersebut diduga kuat terkait dengan bisnis narkoba yang Ko Erwin. Aset yang disita beragam, mulai dari deretan mobil, ruko hingga gudang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya," kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Brigjen Eko menjelaskan, ketiga tersangka berperan menerima aliran dana hasil narkoba dan memberikan fasilitas rekening pribadi untuk menampung uang dari Ko Erwin. Berdasarkan pemeriksaan awal, total estimasi aset yang disita mencapai Rp 15,3 miliar.

"Total Estimasi Keseluruhan Aset yang disita sebesar Rp15.300.000.000," ungkap Eko.

(aik/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |