Jakarta -
Kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya, melaporkan pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) Kraton Solo ke Mapolresta Solo. Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan pencurian atau penggelapan gamelan sekaten.
Dilansir detikJateng, Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, mendatangi Mapolresta Solo, pada Senin (24/8/2026). Dia menjelaskan, kedatangannya untuk menindaklanjuti somasi yang sebelumnya dilayangkan ke LDA yang dipimpin oleh Gusti Raden Ayu (GRAy) Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.
"Menindaklanjuti somasi yang kemarin saya layangkan, batas waktunya kan hari ini jam 10.00 WIB tadi pagi. Karena tidak ada klarifikasi, saya melaporkan sesuai dengan somasi yang saya layangkan," kata Gusti Timoer, kepada awak media di Mapolresta Solo, Senin (24/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langsung laporan tindak pidana," imbuhnya.
Dijelaskan, laporannya terkait penguasaan tiga set gamelan sekatan, yakni Kyai Guntur Madu, Kyai Guntur Sari, dan Monggang Ageng.
"Sehingga dengan penguasaan atau pencurian atau penggelapan itu, kami selaku Pengageng Sasono Wilopo tidak dapat melaksanakan upacara adat menggunakan gamelan sekaten," jelasnya.
Menanggapi pernyataan pihak LDA yang menyatakan pemindahan gamelan itu karena kondisi pendopo yang mau roboh, Gusti Timoer menyayangkan tidak adanya izin pemindahan.
"Setahu saya itu dari dulu memang tempat penyimpanannya. Terlepas itu mau direvitalisasi atau roboh, harusnya ada izin dari Sinuhun atau penguasa dari Keraton Surakarta. Nah ini kan tidak ada, makanya kami layangkan somasi untuk klarifikasi pemindahan itu tanpa izin PB XIV," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua LDA Keraton Solo, GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, menepis tudingan bahwa pihaknya melakukan penguasaan sepihak terhadap gamelan Sekati.
Gusti Moeng mengatakan dirinya memindahkan gamelan karena lokasi penyimpanan gamelan di Pendopo Prangkarso dalam kondisi rusak.
"Enggak, nggak ada (penguasaan gamelan) dan itu tidak ada itu kita apa istilahnya apalagi mencuri itu nggak ada, wong itu memang untuk menyelamatkan dari gedhong yang sudah mau ambruk itu," kata dia saat ditemui di Sitihinggil, Keraton Solo.
Gusti Moeng mengatakan bahwa pemindahan Gamelan Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari ke Sasana Handrawina sebagai langkah awal sebelum revitalisasi. Menurutnya, ada beberapa aturan sebelum dilakukan revitalisasi.
"Iya, karena kemarin itu rencananya kan Agustus. Nah, di Agustus itu ternyata kan harus ya untuk apa ya, untuk memenuhi aturan-aturan perundang-undangan kan akhirnya kan mundur. Jadi harus ditender, harus begini, nah inilah di sana lagi dilakukan itu," ujar dia.
Baca selengkapnya di sini.
(aik/azh)

















































