Satpam PN Jaksel Cerita Momen Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Dolar Singapura

4 hours ago 4

Jakarta -

Satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Mohammad Sofyan menceritakan momen dititipi tas berisi dolar oleh terdakwa dugaan suap vonis lepas minyak goreng, hakim Djuyamto. Sofyan mengatakan tas itu berisi uang dolar Singapura, rupiah, ponsel hingga cincin batu.

Hal itu disampaikan Sofyan saat dihadirkan sebagai saksi untuk hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025). Sofyan mengatakan tas itu dititipkan Djuyamto pada malam hari saat ia bertugas di PN Jaksel.

"Pada saat itu apa kepentingan Pak Djum memanggil saudara? Bisa dijelaskan kronologisnya," pinta jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pada saat itu sedang posisi jaga malam, kalau tidak salah hari Sabtu, Pak," jawab Sofyan.

"Malam hari itu ya?" tanya jaksa.

"Malam hari, untuk tanggalnya saya lupa, hari Sabtu. Beliau datang masuk ke dalam, nggak selang lama itu beliau keluar kembali langsung menitipkan sebuah tas, Pak," jawab Sofyan.

Sofyan mengatakan Djuyamto memintanya memberikan tas itu ke Edi yang merupakan driver Djuyamto. Namun, tas itu belum sempat diberikan ke Edi dan diserahkan ke Kejaksaan.

"Apa pembicaraan atau penyampaian Pak Djum pada saat itu? Tas apa yang dimaksud dititipkan?" tanya jaksa.

"Beliau cuman bilang titip tas nanti kasihkan ke Mas Edi," jawab Sofyan.

"Kemudian kapan Saudara menyampaikan tas itu ke Pak Edi?" tanya jaksa.

"Saya kalau tidak salah hari Rabunya, Pak, hari Rabunya saya ke gedung Kejaksaan," jawab Sofyan.

Sofyan mengaku tak mengecek isi tas itu saat dititipi Djuyamto. Dia mengatakan baru mengetahui isi tas tersebut saat dibuka penyidik Kejaksaan Agung RI.

"Pada akhirnya saudara tahu pada saat dibuka di depan penyidik?" tanya jaksa

"Di depan penyidik," jawab Sofyan.

Jaksa mendalami isi tas tersebut. Sofyan mengatakan tas itu berisi uang dolar Singapura, uang rupiah, ponsel hingga cincin batu.

"Bisa dijelaskan isinya apa saja pada saat itu?" tanya jaksa.

"Kalau tidak salah ya, Pak, uang dolar Singapur, untuk jumlahnya saya sudah lupa, Pak, ada uang rupiahnya juga, terus dua buah handphone sama cincin batu. Itu saja yang saya tahu, yang saya ingat," jawab Sofyan.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

(mib/lir)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |