Sanksi Menanti Bupati Marwan Usai Umrah Tanpa Izin Saat Bencana

1 hour ago 1

Jakarta -

Muncul teguran keras dari Presiden Prabowo kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah saat wilayahnya sedang dirundung bencana. Kepergian Mirwan ini bahkan disebut-sebut tanpa mengantongi izin.

Dalam rapat terbatas (ratas) pada Minggu (7/12) di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Prabowo tegas meminta kepada Mendagri untuk memproses Bupati Aceh Selatan tersebut.

"Kalau yang mau lari lari aja nggak apa-apa, dicopot Mendagri bisa ya, diproses," ujar Prabowo dikutip dari detikSumbagsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kalau tentara namanya desersi itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah aduh itu tidak bisa tuh, sorry tuh, saya nggak mau tanya partai mana," imbuhnya.

Menanggapi instruksi ini, Wamendagri, Aria Bima menyebutkan jika pihaknya akan memeriksa yang bersangkutan usai sampai kembali ke tanah air. Dari fakta-fakta yang akan diperoleh itu, nanti akan diputuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Bupati Marwan.

Sementara itu terkait sanksi, Bima Arya mengatakan jika pihaknya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan soal Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Undang-Undang itu juga mengatur sanksi baik pelanggaran terhadap kewajiban maupun sanksi terhadap larangan.

"Jika dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, terkait fakta dan data di lapangan terdapat pelanggaran kewajiban maupun larangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah, maka inspektorat dapat merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah," ujar Bima dilansir detikNews, Senin (8/12/2025).

Terbaru terkait hal ini, Wakil Komisi II DPR RI, Dede Yusuf pun angkat bicara. Ia memastikan jika Marwan kan memperoleh sanksi tak ringan.

Dede mengatakan jika tindakan Mirwan dengan berangkat umrah saat wilayahnya sedang dirundung bencana bisa masuk dalam kategori pelanggaran berat. Meski demikian, Dede menyerahkan keputusan akhir pada Kemendagri.

"Walaupun beliau sudah meminta maaf, tapi sanksi harus tetap dilaksanakan," kata Dede dikutip dari detikNews (9/12).

Ikuti perkembangan informasi ini selengkapnya. Ikuti juga informasi-informasi terbaru mengenai bencana Sumatera dalam detikSore.

Bergeser ke topik lain, detikSore akan kehadiran dua tokoh DPR sekaligus. Mereka adalah Ketua Komisi III Habiburokhman dan Anggota Komisi VI sekaligus Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian.

Dalam kesempatan ini, detikSore akan mengulas lebih dalam isu terkait seluk beluk Revisi UU KUHAP. Seperti diketahui, RUU KUHAP telah disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11) lalu dan akan mulai berlaku pada Januari 2026 mendatang. Hal apa saja yang perlu diketahui oleh masyarakat? Ikuti diskusinya bersama Ketua Komisi III Habiburokhman dalam detikSore.

Sementara itu bersama Kawendra Lukistian, detikSore akan mendiskusikan sejumlah hal terkait posisi strategis Kawendra dalam mendorong sinergi antara BUMN, industri nasional, UMKM, dan sektor kreatif. Bagaimana strategi, pandangan, dan visi jangka panjang Kawendra terkait pembangunan industri dan penguatan ekonomi kreatif Indonesia ke depan? Temukan Jawabannya dalam detikSore nanti.


Jelang petang nanti, detikSore akan kembali menghadirkan dr. Andhika Raspati SpKO. bersamanya, detikSore akan mengulas lebih dalam bagaimana cardiac arrest menjadi salah satu ancaman yang berbahaya bagi pegiat olahraga.

Apa yang perlu diketahui soal ancaman ini? Bagaimana cara menghindarinya? Ikuti obrolannya dalam Sunsetalk.


Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.


"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"

(vys/vys)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |