Jakarta -
Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, mengungkap terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker sempat meminta hadiah umrah. Jason mengaku tidak menuruti permintaan tersebut.
Hal itu disampaikan Jason saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026). Delapan terdakwa dalam perkara ini ialah:
1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jason mengatakan permintaan hadiah umrah itu disampaikan terdakwa Gatot dan Haryanto. Dia mengatakan Haryanto saat itu bilang jika Kemnaker akan menggelar acara di luar kota, lalu menawarkan apakah ia bersedia menyediakan hadiah umrah atau haji.
"Di BAP 21, Yang Mulia, 'Bahwa pada saat satu pertemuan dengan Gatot Widiartono, Gatot Widiartono meminta saya untuk menemui Haryanto di ruangannya. Bahwa pada saat itu Haryanto telah menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan TKA Kemnaker. Bahwa pada saat di ruangan Haryanto, Haryanto menyampaikan bahwa Kemnaker akan mengadakan acara di luar kota, dan menanyakan kepada saya apakah bersedia menyediakan hadiah berupa umrah atau haji. Atas permintaan tersebut, saya meminta kepada Haryanto untuk menyampaikan kepada saya proposal acara tersebut. Namun sampai dengan sekarang saya tidak pernah menerima proposal tersebut, sehingga saya tidak pernah memberikan hadiah tersebut kepada Haryanto'. Betul peristiwa itu?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Jason.
Jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Jason tentang kesulitan yang dialami karena tidak memenuhi permintaan uang pengurusan izin TKA. BAP itu menerangkan bahwa Gatot meminta Jason memenuhi permintaan uang jika tak ingin pengurusan izin TKA itu dipersulit lagi.
"Saya ingin konfirmasi keterangan saksi di BAP 20, izin Yang Mulia, untuk membacakan di BAP 20 (huruf) c, 'Atas sering terjadinya kesulitan tersebut, saya kemudian menanyakan kepada pihak Kemnaker, yaitu Gatot Widiartono, di mana Gatot Widiartono menyampaikan kepada saya kurang lebih, 'makanya sering-sering komunikasikan aja dengan saya, bantu kalau saya butuh, biar nanti nggak ada kesulitan lagi kayak gini'," kata jaksa.
"Bahwa atas pernyataan Gatot Widiartono tersebut, saya selanjutnya memberikan uang pada saat Gatot Widiartono meminta agar pengurusan dokumen TKA PT Maju Mapan Melayani tidak lagi dipersulit oleh pihak Kemnaker'. Betul Pak peristiwa itu terjadi?" lanjut jaksa.
"Betul," jawab Jason.
Jason mengaku sempat bertanya ke loket dan hotline pengaduan di Kemnaker terkait kesulitan pengurusan izin TKA yang dialami. Namun Jason mengatakan hotline pengaduan itu tidak bisa dihubungi.
"Waktu saksi mengalami kendala itu, ada konfirmasi selain ke Pak Gatot nggak? Atau ke layanan pengaduan yang formil-formil gitu prosesnya?" tanya jaksa.
"Ada ke hotline sama menanyakan ke loket pas itu staf saya," jawab Jason.
"Apa tanggapannya atas kesulitan yang Saudara alami?" tanya jaksa.
"Hotline-nya tidak bisa dihubungi," jawab Jason.
Jaksa mendakwa delapan terdakwa dalam perkara ini melakukan pemerasan ke agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Nilainya sebesar Rp 135,29 miliar.
"Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/1).
Jaksa mengatakan para terdakwa juga meminta para agen memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan memperkaya para ASN Kemenaker tersebut.
Rinciannya adalah memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta. Kemudian, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak juga Video: Saksi Ngaku Uang Pemerasan K3 untuk Gaji Honorer-Operasional Kemnaker
(mib/idn)


















































