Jakarta -
Jaksa menghadirkan Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia, Sucipto sebagai saksi kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker. Sucipto mengaku diminta tak jujur saat diperiksa penyidik KPK dengan menyebutkan uang pemerasan itu sebagai uang terima kasih.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). Delapan terdakwa dalam perkara ini yaitu:
1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sucipto mengatakan arahan itu disampaikan oleh terdakwa Putri. Sucipto mengatakan Putri mengarahkan jika diperiksa penyidik KPK untuk menyebut uang pemerasan itu sebagai uang inisiatif atau uang terima kasih.
"Saksi pernah tidak, ada arahan dari pihak Kemnaker atau dalam perkara ini, dari Ibu Putri pasca ada pemeriksaan dari penyelidik KPK atau penyidik KPK yang menyampaikan arahan bahwa, jika uang-uang yang telah dikeluarkan oleh Saudara saksi untuk pengurusan RPTKA atas permintaan Ibu Putri itu, supaya saksi nanti kalau diperiksa oleh penyelidik KPK atau penyidik, nanti sampaikan itu adalah uang tanda terima kasih?" tanya jaksa.
"Betul, Pak," jawab Sucipto.
Sucipto mengatakan arahan itu disampaikan Putri melalui telepon. Arahan itu diterima Sucipto sebelum mendapat surat panggilan pemeriksaan dari KPK.
"Bagaimana ceritakan kronologis, kapan menyampaikannya, bagaimana, di mana menyampaikannya? Siapa yang menyampaikan itu?" tanya jaksa.
"Baik, jadi ketika itu hari Jumat saya pulang ke kampung ke Sukabumi, pas ketika sampai Magrib ada telepon dari Bu Putri katanya, 'Ada panggilan nggak dari KPK?' kata saya, 'Nggak ada Bu'. 'Kalau ada nanti setiap jadwal dikasih itu bilang aja itu inisiatif atau terima kasih'. Gitu Pak, kebetulan hari Senin-nya saya balik ke Jakarta itu sorenya saya dapat panggilan ke KPK," jawab Sucipto.
Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sucipto. Awalnya Sucipto mengikuti arahan Putri, namun kemudian mengubah keterangan tersebut.
"Izin menanyakan sedikit, 'Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Januari saya mendapatkan surat undangan dari KPK dan kemudian saya hadir, ketika diperiksa saya sampaikan sesuai perkataan Putri bahwa uang tersebut merupakan inisiatif atau ucapan terima kasih. Tapi saya ubah keterangan saya sesuai yang saya ketahui dan sudah saya jelaskan sebelumnya, tidak ada istilah khusus untuk uang tersebut'. Begitu ya?" tanya jaksa.
"Baik," jawab Sucipto.
Sucipto lalu berkata jujur ke penyidik KPK. Dia mengubah keterangan yang awalnya menyebut uang pemerasan tersebut sebagai uang terima kasih sesuai arahan Putri.
"Jadi keterangan Saudara yang betul bahwa fakta yang Saudara alami ini, uang-uang permintaan dari Putri ini, uang tanda terima kasih atau apa? Bukan uang tanda terima kasih?" tanya jaksa.
"Bukan," jawab Sucipto.
Sidang dakwaan Putri dan 7 terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/1/2026). Jaksa mendakwa mereka melakukan pemerasan ke agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025 sebesar Rp 135,29 miliar.
"Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan para terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut.
Rinciannya yaitu memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp5,24 miliar, Suhartono Rp460 juta. Kemudian, Haryanto Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp3,25 miliar, serta Gatot Rp9,48 miliar.
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mib/idn)


















































