Jakarta -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyoroti keberadaan sejumlah truk pengangkut sampah yang dinilai tidak layak jalan namun masih beroperasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keselamatan sekaligus merusak estetika kota.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan persoalan armada pengangkut sampah tersebut sebelumnya sudah pernah dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya. Saat rapat, DLH menjelaskan sebagian truk merupakan milik dinas, sementara sebagian lainnya merupakan armada sewaan dari pihak swasta.
"Dulu kita sempat rapat dengan DLH terkait truk yang tidak layak mengangkut sampah di jalanan Surabaya. Saat itu dijelaskan ada truk milik DLH dan ada juga yang disewa dari pihak swasta," ujar Fathoni dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Fathoni menegaskan status kepemilikan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kelayakan kendaraan operasional.
"Apapun itu, mau sewa atau milik sendiri, kelayakannya harus diperhatikan," katanya.
Menurut Fathoni, akan menjadi anomali jika pemerintah kota masih menggunakan armada tidak layak, sementara Dinas Perhubungan rutin melakukan razia terhadap kendaraan lain yang dianggap tidak memenuhi standar.
"Percuma Dishub razia kendaraan tidak layak jalan, tapi di sisi lain pemerintah kota membiarkan truk pengangkut sampah yang tidak layak tetap beroperasi," ucapnya.
Fathoni juga menilai kondisi armada yang tidak layak dapat merusak citra Surabaya sebagai kota yang bersih dan tertata.
"Selain merusak keindahan kota, itu juga menjadi etalase wajah pemerintah kota di depan masyarakat," tuturnya.
Karena itu, Fathoni meminta DLH memastikan armada pengangkut sampah yang digunakan benar-benar layak jalan, baik melalui pengadaan maupun penyewaan kendaraan yang memenuhi standar operasional.
"Kalau tidak mampu membeli, setidaknya menyewa truk yang layak untuk operasional pengangkutan sampah," tambahnya.
Selain armada, Fathoni juga menyoroti fasilitas di TPA Benowo yang dinilai perlu dilengkapi sarana pencuci ban kendaraan. Hal ini penting agar truk yang keluar dari area pembuangan tidak membawa kotoran yang bisa mencemari jalan.
"Di TPA Benowo harus ada fasilitas pencuci ban, sehingga ketika keluar dari lokasi pembuangan bannya sudah bersih dan tidak merusak jalan," jelasnya.
Fathoni berharap kejadian viral terkait truk pengangkut sampah tidak layak menjadi yang terakhir terjadi di Surabaya.
"Kami berharap setelah Lebaran tidak ada lagi truk yang tidak layak digunakan untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA," paparnya.
Fathoni juga menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap penggunaan armada yang telah melewati masa operasional. Mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masa operasional truk maksimal 15 tahun.
"Truk yang usia pakainya sudah lebih dari 15 tahun seharusnya tidak lagi digunakan, apalagi jika dibiayai menggunakan APBD," tegasnya.
Jika masih ada kontrak jangka panjang dengan penyedia jasa, Fathoni meminta pemerintah kota segera mengevaluasi bahkan menghentikan kontrak tersebut agar armada yang digunakan lebih layak.
"Kalau kontraknya masih panjang ya harus dievaluasi, bahkan diakhiri supaya penyedia menghadirkan armada yang lebih baru," pungkasnya.
(akn/ega)

















































