Kebijakan pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai memicu reaksi beragam di masyarakat. Belakangan, viral video yang memperlihatkan seorang anak mengalami tantrum akibat penggunaan gawai yang dibatasi.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) buka suara mengenai fenomena ini. Menurut pihaknya, regulasi ketat dari pemerintah tidak akan berjalan mulus tanpa kesiapan mental dan edukasi bagi para orang tua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga baru dikirimin ada video, saya tidak tahu ini video buatan atau tidak, tetapi anak tantrum karena (gawai) dibatasi. Jadi mereka tidak bisa akses ke beberapa permainan yang dulunya mereka mainkan. Artinya, orang tua harus siap. Kita harus mengedukasi orang tuanya," ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, di Kantor Kemenko PMK, Rabu (11/3/2026).
Woro menilai munculnya tantrum pada anak menunjukkan adanya "kegagapan" literasi digital di tingkat keluarga. Menurutnya, selama ini banyak orang tua yang menjadikan gadget sebagai solusi instan saat anak rewel.
"Selama ini kan kalau anak nangis, orang tua malas, kasih gadget. Nah, sekarang kita harus mengedukasi orang tua untuk memberikan pengasuhan yang tidak hanya berbasis gadget. Kita kembalikan ke masa sebelum ada gawai, bagaimana mengoptimalkan waktu berkualitas tanpa distraksi," jelasnya.
Kemenko PMK berencana menggandeng PKK, Kementerian PPPA, hingga Kemendikbudristek untuk memberikan sosialisasi masif kepada orang tua, termasuk melalui pertemuan wali murid di sekolah-sekolah. Harapannya, edukasi tersebut dapat meminimalisir penggunaan gawai di kalangan anak.
Selain edukasi, Woro turut menyoroti masalah keteladanan. Dia mengingatkan agar orang tua tidak bersikap standar ganda, yakni melarang anak bermain HP, namun orang tuanya sendiri terus-menerus menatap layar.
"Kalau kita hanya menyuruh anaknya tidak pakai gadget tapi kitanya masih pakai, itu tidak menjadi teladan. Keteladanan itu penting sekali. Edukasi ke anak tidak akan berhasil kalau tidak mengedukasi orang-orang di sekitarnya, mulai dari orang tua hingga pendidik," tegasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja menerbitkan aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, (PP Tunas).
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengumumkan bahwa pemerintah akan menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Platform tersebut mencakup:
YouTube
TikTok
Facebook
Instagram
Threads
X (Twitter)
Bigo Live
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam keterangannya, dilansir detikinet, Jumat (6/3).
Tahap implementasi kebijakan tersebut akan dimulai pada 28 Maret 2026. Komdigi menyatakan proses penonaktifan akun dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi.
(isa/isa)

















































