KPK Minta Masyarakat Waspadai Opini di Media Sosial Terkait Kasus Korupsi

3 hours ago 1

Jakarta -

KPK ikut menyoroti fenomena dukung mendukung di media sosial (medsos) bagi pihak yang dijerat tersangka dalam perkara korupsi. KPK meminta masyarakat tak mudah percaya opini di media sosial.

"Terkait dengan ada fenomena dukung-mendukung di media sosial, di pemberitaan, memang fenomena ini ada. Tidak hanya terkait dengan perkara yang ditangani oleh KPK, juga perkara yang ditangani oleh APH lain juga begitu. Jadi berusaha untuk membuat opini di masyarakat terkait dengan sosok dari tersangka kita, kemudian juga terkait dengan perkaranya itu sendiri," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan fenomena dukungan ini biasanya terjadi terhadap pihak yang jadi tersangka dari kalangan publik figur. Asep pun tak menampik memiliki kekhawatiran ketika masyarakat terpengaruh lewat narasi-narasi yang disampaikan di medsos tanpa mengetahui secara detail kasus yang sedang berjalan.

"Seringkali masyarakat menjadi terpengaruh ketika informasi atau pandangan atau opini itu disampaikan oleh public figure. Yang kami khawatirkan itu adalah ketika opini itu kemudian disampaikan oleh public figure, padahal tidak mendapat informasi yang komprehensif dari kami," terang Asep.

Di sisi lain, Asep menjelaskan ketika proses perkara masih dalam tahap penyidikan, penyidik tidak bisa menyampaikan secara detail soal penanganan perkara. Sebab, kata dia, ada hal-hal yang hanya bisa disampaikan saat proses persidangan.

"Karena memang, penyidik tidak akan memberikan informasi terkait dengan materi-materi yang itu nanti hanya bisa dibuka di persidangan," kata dia.

Asep pun berharap, masyarakat bisa lebih teliti dan bijak ketika memperoleh narasi-narasi dari medsos terkait penanganan suatu perkara, dalam hal ini tindak pidana korupsi. Dia juga mengajak masyarakat bisa melihat fakta-fakta yang nantinya akan terungkap di persidangan.

"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat berhati-hatilah untuk mencerna informasi dari siapapun itu adanya biarkan nanti informasi itu dibuka di persidangan. Karena kalau di persidangan tentunya baik dari penyidik ya, maupun dari para terdakwa, itu akan menampilkan informasi maupun juga bukti-bukti," ungkap Asep.

"Jadi di situlah disandingkan bukti-buktinya yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh para terdakwa," imbuh dia.

(kuf/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |