Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut ada salah satu amplop yang diperuntukkan untuk Dirjen Bea Cukai dengan kode nomor 1 dalam sidang kasus suap importasi barang pada Bea Cukai. Saksi yang didatangkan, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan l menyebut amplop kode 1 itu diberikan kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal.
Hal itu diungkap Ocoy dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/05/2026). Mulanya, penasihat hukum terdakwa dari pihak Blueray, Dinalara Butar Butar, bertanya kepada Ocoy siapa yang memegang amplop kode 1 tersebut.
"Yang 1 tadi, Pak Jaksa bilang ada menyebut nama Pak Djaka, itu siapa yang pegang?" tanya penasihat hukum.
"Maaf, Bu, saya bukanya... saya nggak tahu punya siapa nomor satu itu," jawab Ocoy.
Dinalara kemudian bertanya kepada Ocoy amplop kode 1 diberikan ke mana. Ocoy menjawab amplop itu dia berikan kepada Rizal yang kini tercatat sebagai tersangka penerima suap.
"Pokoknya ada nomor 1, 2, 3. Nah, nomor 1 itu ke siapa saudara kasih?" tanya Dinalara.
"Ke Pak Rizal," kata Ocoy.
Dinalara kemudian kembali bertanya kepada Ocoy tentang peruntukkan amplop nomor 1. Ocoy menegaskan jika dia tidak tahu.
"Ndak tahu untuk siapa ya? Atau si pemberinya kasih tahu, 'Nah, ini untuk si ini,' gitu loh?" tanya Dinalara.
"Nggak tahu, Bu," jawab Ocoy.
"Nggak tahu ya. Nggak bakal beranilah saudara nanya itu ya? Berani nggak nanya itu? ke Pak Rizal?" tanya Dinalara.
"Enggak berani, Bu," jawab Ocoy.
Sebelumnya, Jaksa KPK M Takdir Suhan menyebut ada salah satu amplop yang diperuntukkan untuk Dirjen Bea Cukai dengan kode nomor 1. Ocoy mengaku tidak tahu dengan pemilik amplop dengan kode nomor 1.
"Baik, kemudian izin majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya Takdir.
"Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak," jawab Ocoy.
Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
(isa/isa)


















































