Saksi Ngaku Bocorkan Spesifikasi Chromebook atas Perintah Terdakwa Mulyatsyah

4 hours ago 7

Jakarta -

Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengaku pernah membocorkan spesifikasi Chromebook ke calon penyedia yakni PT Bhinneka Mentaridimensi. Cepy mengatakan perintah itu disampaikan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

Hal itu disampaikan Cepy saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

"Di dalam kutipan BAP (berita acara pemeriksaan) ini, Saudara mengatakan 'Mulyatsyah mengatakan apakah saya mengenal PT Bhinneka (Mentaridimensi) dan saya jawab tahu mengenal, selanjutnya Mulyatsyah meminta saya membocorkan spec Chromebook ke PT Bhinneka agar PT Bhinneka bisa jadi penyedia'. Ada kutipan keterangan seperti itu di BAP Saudara?" tanya hakim anggota Sunoto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memerintahkan iya," jawab Cepy.

Hakim mendalami kapan perintah itu disampaikan Mulyatsyah. Namun, Cepy mengaku lupa tanggal detailnya.

"Nah yang saya tanyakan begini, kapan tepatnya permintaan itu disampaikan? Apakah sebelum atau sesudah pengadaan dimulai?" tanya jaksa.

"Izin, tepatnya saya lupa kapan tanggalnya dan harinya saya lupa Yang Mulia," jawab Cepy.

"Ya logikanya sebelum atau sesudah proses pengadaan dimulai?" tanya jaksa.

"Sebelum," jawab Cepy.

Cepy mengaku tak tahu hubungan antara Mulyatsyah dengan PT Bhinneka, melainkan hanya mengenal sales PT Bhinneka. Sebagai informasi, PT Bhinneka akhirnya ditunjuk sebagai penyedia pengadaan Chromebook Direktorat SMP tahun 2020 melalui e-katalog.

"Apakah saksi mengetahui hubungan atau kepentingan Terdakwa Mulyatsyah dengan PT Bhinneka sehingga meminta saksi melakukan hal tersebut?" tanya jaksa.

"Tidak tahu, tidak mengetahui Yang Mulia," jawab Cepy.

"PT Bhinneka ini siapa direkturnya? Tahu Saudara?" tanya jaksa.

"Nggak, nggak hafal. Mohon maaf saya nggak tahu," jawab Cepy.

"Tapi Saudara ada berhubungan?" tanya jaksa.

"Kenal dengan salesnya saja," jawab Cepy.

Dalam surat dakwaan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek disebut telah memperkaya sejumlah pihak. Di antaranya memperkaya PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27.

Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam dkk merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.

(mib/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |