Saksi Ngaku Belum Pernah Jual Chromebook Sebelum Pengadaan Kemendikbudristek

3 hours ago 4

Jakarta -

Jaksa menghadirkan Alexander Vidi Firdaus selaku Direktur PT Dell Indonesia (Dell) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Alex mengaku PT Dell belum pernah memproduksi dan menjual Chromebook sebelum pengadaan di Kemendikbudristek.

Hal itu disampaikan Alex saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

"Ini di jawaban Saudara, poin 8, 'Sepengetahuan saya saat ini, PT Dell Indonesia tidak pernah melakukan penjualan laptop Chromebook sebelum adanya pengadaan dari Kementerian Pendidikan'?" tanya jaksa setelah membacakan berita acara pemeriksaan Alex.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul," jawab Alex.

"Jadi sebelumnya belum pernah jual Chromebook?" tanya jaksa.

"Belum pernah," jawab Alex.

"Baru pada saat pengadaan?" tanya jaksa.

"Berdasarkan dokumen yang saya baca, hanya pada saat pengadaan," jawab Alex.

Alex mengatakan komponen yang digunakan untuk laptop Chromebook yang dijual PT Dell diproduksi sendiri di China. Dia mengatakan total laptop Chromebook yang diproduksi pada 2021 sebanyak 110.812 unit.

"Ini kalau di BAP Saudara, 'Pada bulan Maret sampai Juni 2021, kepada distributor kami, yaitu PT Chis sebanyak 20 ribu unit, PT Virtus 80 ribu unit, PT Gyra sebanyak 10.812 unit. Dan jumlah laptop terjual yaitu 110.812 unit'. Benar itu?" tanya jaksa.

"Benar, sesuai BAP," jawab Alex.

Jaksa juga membacakan BAP Alex terkait total penjualan untuk 110.812 unit laptop Chromebook tersebut. Nilainya sebesar Rp 358,5 miliar.

"Di sini total penjualannya Rp 358.592.087.000 untuk 110.812 unit?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Alex.

Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri, dan Ibam digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Mul, Sri, Ibam merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.

(mib/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |