Direktur PT Fresh Galang Mandiri, Rusmini, mengaku menyetor uang nonteknis untuk mengurus sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Rusmini mengatakan pihaknya mengeluarkan Rp 6,4 miliar dalam 5 tahun untuk mengurus sertifikasi K3.
Hal itu disampaikan Rusmini saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). Total, ada 11 terdakwa dalam kasus ini. Berikut ini identitasnya:
1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Fahrurozi selaku mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku mantan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku mantan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku mantan Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku mantan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku mantan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
"Terus totalnya dari 2020 sampai 2025, Rp 6.457.655.400?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Rusmini.
Rusmini mengaku sempat keberatan karena harus menyerahkan uang nonteknis tersebut. Dia mengatakan PT Fresh Galang Mandiri memberikan uang nonteknis tersebut sejak tahun 2020-2025.
"Yang diterima oleh PIC, PIC atau koordinator gitu?" tanya jaksa.
"Betul, tapi bercampur dengan uang evaluator," jawab Rusmini.
Rusmini kemudian curhat mengapa dirinya tetap memberikan uang nonteknis tersebut. Dia mengatakan sertifikat K3 tidak bisa diambil jika uang tidak diserahkan.
"Kenapa saudara mau memberikan uang ini?" tanya jaksa.
"Kalau tidak diberikan, sertifikat tidak dikeluarkan, Bapak, tidak bisa kami ambil," jawab Rusmini.
Rusmini mengaku pernah telat membayar uang nonteknis tersebut. Dia mengatakan sertifikat yang diurusnya tak kunjung selesai tanpa uang tersebut.
"Pernah Saudara alami itu?" tanya jaksa.
"Pernah, terlambat bayar dan ditanyakan sertifikat yang sebelumnya sudah diselesaikan? (Dijawab) 'Belum', begitu," jawab Rusmini.
Simak juga Video 'JPU Cecar soal Rp 4,4 M, Sepupu Bos Kemnaker Ngaku Didesak Penyidik':
(mib/haf)

















































