Jakarta -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi gerak cepat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) terkait kasus dugaan pelecehan seksual dalam grup chat mahasiswa. Habiburokhman mengatakan BEM dan IKM merespons cepat dengan mengumpulkan para pelaku melalui sebuah forum seperti layaknya rapat dengar pendapat umum (RDPU).
"Kami mengapresiasi BEM FH UI dan IKM FH UI yang merespons cepat kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa FH UI dengan menggelar semacam 'RDPU' di Aula FH UI secara terbuka," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman melihat para mahasiswa bisa berbicara langsung dengan para pelaku. Melalui forum terbuka itu, kata Habiburokhman, mahasiswa juga bisa menanyakan langsung motif para pelaku.
"Kami lihat para mahasiswi dan mahasiswa bisa berbicara tegas secara langsung dengan para terduga pelaku untuk mempertanyakan motif mereka," ujar Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, respons cepat BEM dan IKM FH UI ini sangat tepat dengan mengutamakan keterbukaan. Dia mengaku percaya kasus ini bisa segera diselesaikan, di mana para pelaku yang bersalah akan dimintai pertanggungjawaban.
"Fenomena adanya oknum yang melakukan pelanggaran bisa terjadi di mana saja, tapi respon institusi BEM UI dan IKM FH UI sangat baik karena 'RDPU' mereka tersebut mengutamakan kecepatan, keterbukaan dan ketegasan," katanya.
"Kami percaya kasus kekerasan seksual ini bisa diselesaikan dengan baik, dalam artian mereka yang bersalah dimintai pertanggungjawaban yang setimpal," tambahnya.
16 Pelaku Grup Chat Mesum Dikumpulkan
Seperti diketahui, 16 pelaku dikumpulkan dalam sebuah forum. Para pelaku meminta maaf secara langsung di hadapan para korban.
Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan para pelaku dikumpulkan dalam sebuah forum yang digelar di Auditorium DH UI Senin (13/4). Dimas mengatakan forum ini digelar untuk mewadahi korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku.
"Tadi malam memang sudah dilaksanakan forum di Auditorium DH UI yang bertujuan untuk mewadahi para korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku," kata Dimas kepada wartawan, Selasa (14/4).
Dimas mengatakan ada 16 pelaku yang hadir semalam. Dia menyebut para korban kecewa dan kesal para pelaku melakukan dugaan pelecehan dalam grup itu.
"Terdapat keenam belas pelaku yang hadir semalam. Teruntuk respons para korban, rasanya saya tidak dapat mewakili keseluruhan perasaan korban dan saya menghargai apa yang mereka rasakan, tapi pastinya rasa kecewa dan kesal pasti meliputi mereka yang menjadi korban," ujarnya.
Dimas menyebut permintaan maaf saja tidak cukup. Kata dia, perlu ada sanksi tegas yang berpihak kepada korban dalam kasus tersebut.
"Namun, pastinya, perlu ditegaskan kembali bahwa permintaan maaf saja tidak akan cukup, perlu ada sanksi yang tegas dan berpihak kepada korban dalam kasus ini," ujarnya.
UI Siapkan Sanksi
UI melakukan investigasi kasus ini. Pihak kampus menegaskan bentuk kekerasan seksual dalam bentuk verbal merupakan pelanggaran serius.
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di kampus UI Depok, seperti dikutip Antara, Selasa (14/4).
Erwin menyampaikan saat ini proses investigasi berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang beperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. Dia mengatakan proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
Adapun FHUI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Saksikan Live DetikPagi:
(whn/yld)

















































