Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar 'pabrik' pembuatan obat terlarang Zenith Carnophen yang diproduksi di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Ada sejumlah fakta terkait pengungkapan kasus 'pil jin' ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Eko menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi intensif dalam memutus rantai peredaran obat keras yang sangat membahayakan generasi muda.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat. Keberhasilan membongkar laboratorium atau 'pabrik' produksi Zenith di Jawa Tengah ini adalah bukti komitmen Polri dalam menekan suplai obat-obatan terlarang langsung dari sumber produksinya," ujar Eko saat dimintai konfirmasi, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Zenith Carnophen (sering disebut pil jin atau Zenith) adalah obat keras yang awalnya diproduksi sebagai obat relaksan otot yang mengandung carisoprodol, parasetamol, dan kafein. Pil jin ini sering disalahgunakan karena efek sedatif dan stimulan yang ditimbulkan.
1. Awal Mula Pengungkapan Kasus
Eko juga menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan jajaran reserse narkoba di polres-polres akan menindak tegas peredaran narkoba dari hulu sampai ke hilir.
"Kami berkomitmen untuk menindak obat-obat keras terlarang yang diperjualbelikan secara ilegal," imbuhnya.
Pengungkapan 'pabrik' pil jin ini terbongkar setelah tim gabungan Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua tersangka di sebuah hotel di Jakarta Utara, pada Jumat (10/4).
2. Tersangka Ditangkap
Dari penangkapan tersebut, kemudian berlanjut ke lokasi kedua, yakni di Jalan Kertanegara 3, Semarang Selatan, Semarang. Di sana, polisi menangkap seorang tersangka berinisial TJ yang merupakan residivis kasus narkoba dengan barang bukti ponsel dan 2 kartu ATM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka TJ ini, polisi kemudian menggerebek sebuah bangunan gudang di Desa Wonopolo, Mijen, Semarang. Di lokasi tersebut, polisi menyita prekusor total 1.855 kilogram, dengan perincian: 10 tong carisoprodol (250 kg), 32 karung hisel (730 kg), 26 karung talaq (650 kg), 9 tong poviden (225 kg), serta peralatan untuk mencetak pil zenith.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 120 ribu butir pil Zenith. Tersangka pun ditangkap.
"Petugas mula-mula mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 120.000 butir Zenith. Berdasarkan keterangan awal, P diduga bertugas sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama berinisial D yang mengoperasikan pabrik dari luar kota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Selasa (14/4).
3. Sita Barang Bukti
Polisi kemudian menangkap D di Semarang, Jateng. Polisi menemukan gudang yang disulap menjadi laboratorium produksi narkotika dan menyita 186 ribu butir 'pil jin' sehingga total pil yang disita dari penangkapan tersangka dan penggerebekan pabrik berjumlah 306 ribu butir.
"Di lokasi tersebut, polisi menyita 186 ribu butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang," jelasnya.
Polisi juga mengamankan mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan yang digunakan untuk produksi massal. Polisi mengatakan jaringan tersebut menyasar remaja dan pekerja.
"Keberadaan pabrik ini dinilai sangat berbahaya karena memiliki kapasitas produksi yang sangat besar dan terorganisir," jelasnya.
4. Pasal yang Diterapkan
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap bahaya narkoba," ujarnya.
5. 8 Orang Masuk DPO
Polisi masih menyelidiki kasus ini. Sebanyak delapan orang dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus produksi obat terlarang Zenith Carnophen yang juga dikenal dengan sebutan pil jin.
"DPO ada delapan orang dan masih diburu petugas," ujar Budi.
Kombes Budi mengatakan, dari dua orang yang ditangkap, salah satunya merupakan oknum polisi. Saat ini penyidik masih mendalami peran para tersangka.
"Untuk oknum masih didalami keterlibatannya," jelasnya.
(rdp/rdp)

















































